INFO NASIONAL - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai semakin mengoptimalkan pembatasan peredaran rokok ilegal melalui serangkaian penindakan cukai di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kudus, Jawa Tengah, yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil rokok. Petugas Bea Cukai Kudus masih kerap menemukan pelanggaran cukai, umumnya produksi rokok tanpa menggunakan pita cukai.
Pada Selasa, 28 November 2017, petugas mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara dengan menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu.
Baca Juga:
Dia menuturkan, untuk mengelabui petugas pengiriman rokok ilegal sering dilakukan pada malam sampai dinihari. Petugas mengembangkan informasi ini dengan melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, dan Jepara-Demak. Sampai akhirnya pada dinihari didapati truk dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh, melintas menuju ke arah Semarang melalui jalan raya Kudus-Demak. “Sempat terjadi pengejaran truk oleh petugas,” ujarnya.
Saat berhasil dihentikan, Iman mengatakan truk dalam kondisi terisi penuh 60 koli rokok ilegal. Dalam pemeriksaan awal, petugas berhasil mendapati rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 240 bal. Kendaraan beserta sopir berinisial N, 29 tahun, dan kenek berinisial R, 21 tahun, diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 960.000 batang, dengan perkiraan nilai barang yang ditegah sebesar Rp 960 juta dan potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 362,88 juta. (*)
Baca Juga: