INILAH JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendampingi Presiden RI Joko Widodo ketika membagikan 10 ribu sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, di Bale Rame Sabilulungan, Desa Pamekaran, Soreang, Senin, 4 Desember 2017.
"Ini (sertifikat) adalah tanda atas hak tanah yang kita miliki. Kalau sudah pegang sertifikat ini enak semuanya," kata Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo.
Baca Juga:
Dari 1,6 juta bidang tanah di Kabupaten Bandung, sekarang baru 400 ribu bidang tanah yang bersertifikat. Presiden Jokowi menargetkan semua bidang tanah di Kabupaten Bandung tersertifikasi maksimal pada 2025. "Berarti di sini ada 1,2 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi, pada 2025 harus rampung semuanya," ujarnya.
Selama tahun 201, sebanyak lima juta sertifikat tanah telah dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional. "Saya sudah perintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang, tahun depan tujuh juta sertifikat harus keluar, tahun depannya lagi sembilan juta. Bagaimanapun rakyat harus dilayani, harus pegang sertifikat," ucapnya.
Menteri Agraria Sofyan Djalil menuturkan, sejak pertama kali penyerahan sertifikat oleh Jokowi di Yogyakarta pada 10 Oktober 2016, hingga saat ini jumlah sertifikat yang sudah ada sebanyak 206.016 buku.
Baca Juga:
Sofyan merinci, di Kabupaten Bandung perkiraan jumlah bidang tanah mencapai 1.633.015, yang sudah terdaftar sebanyak 395.667 (24,23 persen), yang belum terdaftar sebanyak 1.237.348 (75,77 persen). Realisasi penerbitan sertifikat tanah sampai saat ini sudah mencapai 15.593 bidang tanah.
Sementara jumlah bidang tanah di Jawa Barat mencapai 19.852.152, yang sudah terdaftar mencapai 6.527.635 (32,88 persen). Sisanya sebanyak 13.324.517 (67,12 persen) bidang tanah belum terdaftar. "Target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Barat pada 2017 ini, yaitu 594.500 dan realisasi penerbitan sertifikat sampai saat ini sudah mencapai 311.791," tutur Sofyan.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan sertifikat hak atas tanah berpengaruh terhadap kepastian hukum atas aset tanah bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Sebaliknya, tanah yang belum terlegalisasi akan rentan terhadap terjadinya sengketa . "Ini dalam rangka tertib administrasi pertahanan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah," kata gubernur yang akrab disapa Aher itu. (*)