INFO NASIONAL - Komitmen Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan bagian timur (Kalbagtim) dalam memperkuat pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang cukai di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara semakin terbukti. Hal itu ditunjukkan dengan semakin solidnya koordinasi antara kantor-kantor pelayanan Bea Cukai yang dibawahinya dalam melakukan penindakan barang kena cukai ilegal dan pemusnahan atas barang bukti hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Misalnya yang dilakukan Bea Cukai Bontang yang menggelar kegiatan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil penindakan cukai pada 23 November 2017.
“Barang-barang yang kami musnahkan berupa 537.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek senilai Rp191.035.500 dan 1.596 botol minuman beralkohol berbagai merek senilai Rp 79.880.000. Total potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai ilegal ini adalah sebesar Rp346.961.100,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian timur Agus Sudarmadi saat konferensi pers yang dihadiri oleh Walikota Bontang Hj. Neni Moerniaeni dan unsur muspida Kota Bontang.
Baca Juga:
Barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman rumah dinas Kantor Bea Cukai Bontang dan selanjutnya akan dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan selanjutnya ditimbun.
Menurut Agus, rokok yang dimusnahkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yaitu dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Sedangkan, 1.596 botol minuman beralkohol merupakan barang kena cukai yang berasal dari penindakan atas pelanggaran kepabeanan, yaitu merupakan eks barang bawaan awak sarana pengangkut yang melebihi batas yang ditetapkan sehingga menurut peraturan perundang-undangan barang kena cukai tersebut harus dimusnahkan.
“Penindakan yang telah dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan bagian timur selama tahun 2017 adalah terhadap 1.695.912 batang rokok berbagai merek senilai Rp2.038.233.980, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1.111.182.820. Sedangkan dari sektor kepabeanan, selama tahun 2017 ini, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim juga telah berkontribusi dalam penerimaan negara berupa Bea Masuk kurang lebih sebesar Rp 473,5 miliar dan penerimaan pajak dalam rangka impor yang kurang lebih telah mencapai Rp 1,7 triliun,” kata Agus. (*)
Baca Juga: