INFO NASIONAL - Dalam kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun terhadap toko-toko di wilayah Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, petugas berhasil mengamankan 75.416 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 41.440.100. Modus pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan pita cukai bekas pakai serta pita cukai yang telah habis masa edarnya.
“Operasi pasar yang dilaksanakan pada 9-10 November 2017 tersebut merupakan tindak lanjut hasil intelijen yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Kami mendapat informasi bahwa di lokasi target operasi pasar memang masih banyak didapati peredaran rokok yang diduga ilegal. Mengingat lokasinya yang terpelosok sehingga jauh dari pengawasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari.
Dari hasil penindakan itu, kata Nurtanti, Bea Cukai Pangkalan Bun tberhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 47.977.600. Kegiatan operasi pasar tersebut akan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Harapan kami, dengan terus diberantasnya rokok ilegal, pasar dapat terisi rokok-rokok legal yang secara nyata memang telah membayar cukai dan secara tidak langsung akan meningkatkan penerimaan cukai,” katanya. (*)