TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan pelaporan meme terbaru Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto setelah kecelakaan yang dia alami pada Kamis malam, 16 November 2017.
"Sampai saat ini belum ada laporan baru ke kami," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin dalam pesan pendek pada Ahad, 19 November 2017.
Baca: Wartawan Hilman Mattauch Sopir Setya Novanto Dipecat Metro TV
Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menyatakan akan kembali melaporkan penyebar meme setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Pelaporan itu terkait dengan banyaknya meme yang diunggah netizen setelah Setya kecelakaan.
"Saya tetap melakukan upaya hukum terbaik. Pasti ada kelompok yang tersinggung dan tidak senang hati, ya, itu hak mereka. Seperti meme, mau bikin apa pun, satu-satu nanti saya masukin ke polisi. Saya enggak ambil pusing," kata Fredrich.
Baca: Diminta Turun Gunung ke Golkar karena Setya, JK: Saya di Darat
Sebelumnya, Fredrich melaporkan puluhan akun dari media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dari surat laporan ke polisi bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
Kala itu, netizen mengunggah meme tentang Setya Novanto yang dirawat karena sakit. Netizen juga heboh dengan lelucon The Power of Setya Novanto.
Setelah mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik, meme tentang Setya Novanto kembali ramai di jagat media sosial. Netizen juga meramaikan tagar #SaveTiangListrik. Fredrich mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi pelaporan penyebar meme Setya babak dua tersebut.