TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, yang baru menjabat Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), mengibaratkan satuannya sebagai bayi ajaib.
"Ini (Satgas Saber Pungli) merupakan bayi ajaib. Kurang dari setahun sudah melakukan hal yang demikian hebat," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan seusai acara serah terima jabatan, Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Putut menggantikan posisi Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli. Dwi menjabat Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli sejak 28 Oktober 2016. Dwi akan segera memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
Baca juga: Komjen Putut Eko Jadi Pimpinan Satgas Saber Pungli
Menurut Putut, di bawah kepemimpinan ketua pelaksana sebelumnya, Satgas Saber Pungli telah melakukan pencapaian yang luar biasa. Dia menilai hal itu merupakan tugas berat yang harus dilanjutkan dirinya. "Ini amanah yang sudah diberikan, saya akan berusaha untuk meningkatkan," ucapnya.
Sepanjang 2017, Satgas Saber Pungli telah melaksanakan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tindak pungli. Dari OTT yang digelar di semua daerah di Indonesia itu, tim berhasil mengumpulkan barang bukti uang mencapai Rp 315,6 miliar dengan jumlah tersangka 2.426 orang.
Nilai pungli terbesar yang berhasil dibongkar Saber Pungli adalah Rp 298 miliar di Kalimantan Timur. Adapun nilai pungli paling terkecil didapati di Papua Barat sebesar Rp 400 ribu.
Dari 1.201 kasus pungli yang berhasil dibongkar, enam kasus sudah dijatuhkan vonis hukuman. Sedangkan 410 kasus diserahkan pada instansi terkait. Sisanya 502 kasus sedang dalam proses penyelidikan dan yang lain sedang proses sidang dan ada juga yang SP3 (surat penghentian penyelidikan).
Dalam waktu dekat, Putut mengaku akan melakukan tugas-tugas yang menjadi visi Satgas Saber Pungli. Hal itu, kata dia, mengacu pada misi Satgas Saber Pungli, yakni melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli. "Ini nomor satu. Sebab, kalau pungli tak bisa dicegah, kerugian negara sangat besar," katanya.
Baca juga: Satgas Saber Pungli: Pungutan Liar Berpotensi Jadi Pidana Lain
Putut mengatakan, dalam pencegahan, bukan berarti penindakan terhadap pungli akan dikesampingkan. Penindakan, kata dia, sejalan dengan tindakan pencegahan. "Karena penindakan ini juga merupakan suatu upaya pencegahan, menindak juga berarti mencegah," tuturnya.
Setahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden.
Penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan yang diterima Presiden soal pungli.