TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menyatakan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi urusan hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Setya pada Rabu, 15 November 2017.
Johan mengatakan KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dan tidak mau diintervensi. "Presiden sudah menyampaikan bahwa ikuti saja aturan sesuai dengan perundang-undangan," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 16 November 2017.
Baca juga: Siapa Tamu yang Jemput Setya Novanto Sebelum KPK Datang?
Setelah KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar itu terus melakukan upaya perlawanan. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setya berencana meminta perlindungan Presiden Jokowi.
Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Setya Novanto mempunyai hak imunitas. Karenanya, pemanggilan Setya harus ada izin dari Presiden.
Baca juga: Pengacara Akui Ada Tamu Misterius Sebelum Setya Novanto Raib
Johan mengatakan Presiden Jokowi mempersilakan KPK untuk mengusut perkara Setya hingga tuntas. "KPK yang melakukan pengusutan, tanya ke KPK apa yang akan dilakukan," ujar Johan.
Ditanya apakah perkara Setya Novanto ini bisa berdampak ke hubungan eksekutif dan legislatif, Johan mengatakan hal itu ditanyakan ke DPR saja. "Itu kan wilayah legislatif bukan eksekutif. DPR yang tepat menjawab, bukan Presiden Joko Widodo," ujarnya.