TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 16 November 2017.
Sebanyak lebih dari sepuluh penyidik KPK keluar dari rumah Setya Novanto sekitar pukul 2.35 dini hari. Mereka menggeledah rumah mewah itu sejak pukul 21.38 Rabu, 15 November 2017. Para penyidik menjinjing beberapa koper berwarna hitam dan biru serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah tersebut.
Baga juga: KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri
Para penyidik membawa beberapa barang hasil penggeledahan tersebut menuju Gedung KPK. Penyidik menaiki sekitar sebelas mobil yang dikawal dengan belasan personel Brimob di dalamnya.
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin yang tengah berada di dalam rumah Setya Novanto awal penggeledahan tersebut, mengatakan Novanto tidak berada di rumah saat itu. "Belum ketemu Pak Novanto," kata dia.
KPK juga masih mencari keberadaan Novanto hingga kini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menetapkan Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis.
Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Rabu, 15 November 2017. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada hari yang sama, DPR menggelar sidang paripurna setelah masa reses.
Setya Novanto juga telah mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi yang sama. Setya beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin Presiden.