TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memasukkan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pertimbangan ini dilakukan karena hingga Kamis dini hari, Setya tak kunjung ditemukan.
"Kami mempertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 16 November 2017.
Baca juga: Begini Kondisi di Dalam Rumah Setya Novanto
Febri mengatakan saat ini Tim penyidik masih mencari tahu keberadaan Setya. Hingga berita ini ditulis, sekitar enam penyidik KPK berada di dalam rumah Ketua Umum Golkar itu. Belasan polisi tampak berjaga di sekeliling rumah yang beralamat di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
"Sejauh ini kami belum menemukan dan pencarian masih dilakukan, jadi yang diterbitkan pimpinan adalah surat penahanan," kata Febri. Ia mengimbau agar Setya segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses penyidikan. "Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik."
Setya Novanto telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah sebagai saksi dalam korupsi e-KTP. Pria yang baru merayakan ulang tahun ke-62 nya pekan lalu itu juga mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka perkara ini.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 17 Juli 2017. Ia bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkannya dalam gugatan praperadilan. Namun KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya pada 31 Oktober lalu.