TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyediakan posko pengaduan korban penipuan PT Mione Global Indonesia (PT MGI). "Masyarakat bisa melapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Gedung Surahcman lantai 3 kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan membawa dokumen," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya dalam rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 14 November 2017.
Pelapor diminta membawa salinan dokumen. Dokumen itu adalah kartu tanda penduduk, bukti pembelian pulsa listrik atau ponsel, serta bukti transfer ke rekening PT MGI.
Baca: Bareskrim Tetapkan Direksi PT Mione Jadi...
Selain melalui posko, korban bisa mengadu lewat WhatsApp di nomor 081385478887. Bisa pula mengirim surat elektronik beralamat Tipideksus.bareskrim@polri.go.id.
Posko disediakan untuk menampung pengaduan korban perusahaan yang diperkirakan mencapai 22 ribu orang. Menurut penyidikan polisi, para korban tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan Rp 400 miliar.
Baca juga: Polisi Pastikan Akan Pidanakan Pengguna Jasa...
Dua direktur PT MGI sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik yang dilakukan PT MGI. Keduanya ditahan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Penyidik juga telah menetapkan tersangka KWC, Komisaris PT MGI,” tutur Agung Setya. KWC adalah warga negara Malaysia. Polisi masih terus menyidik kasus ini. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.