TEMPO.CO, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, mengungkap peredaran pil karnopen atau pil koplo di tiga tempat di Surabaya dan Sidoarjo. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita 3,2 juta butir pil karnopen.
Pengungkapan bermula saat anggota polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Banyuurip, Surabaya, pada Selasa, 7 November 2017. "Dari sana diamankan 450 ribu butir," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin, Kamis, 9 November 2017.
Polisi selanjutnya menggerebek sebuah rumah di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo, setelah mengembangkan kasus tersebut. Di rumah itu polisi menyita 5.000 butir karnopen dan mengamankan pasangan suami-istri, Sugeng, 47 tahun, dan Siti, 40 tahun, warga Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya.
Lihat juga: Polisi Ungkap Modus Peredaran Pil Koplo dalam Kemasan Vitamin
Di lokasi yang sama, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang letaknya di belakang rumah Sugeng. Dari rumah itu, polisi menemukan 5.000 butir pil koplo, serta mengamankan Saniman, 46 tahun, pemilik rumah. Saniman tak lain kakak ipar Sugeng.
Kepada polisi, Sugeng mengaku mendapatkan pasokan pil karnopen dari bandar bernama Budi melalui Edi. "Budi sudah ditangkap Bareskrim Polri, sedangkan Edi masih buron," kata Machfud. Pil terlarang itu sedianya akan dikirim dan diedarkan Hari, tersangka yang sudah ditangkap polisi.
Dari keterangan Sugeng, polisi kemudian menangkap seorang yang diduga penjaga rumah produksi obat-obatan keras bernama Subagiyono, 37 tahun, warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya. Selanjutnya, polisi bergerak di sebuah rumah di Bukit Bali Perum Citraland, Surabaya.
Baca juga: Teganya, Sopir Jual Ribuan Pil Koplo ke Pelajar SMP Bangka Tengah
Dari rumah itu, anggota menemukan 2,6 juta butir karnopen, dua drum berisi 100 ribu butir karnopen, satu unit mesin produksi, dan tiga unit mesin alat press. Menurut Machfud, rumah di perumahan Citraland yang digunakan menyimpan jutaan pil karnopen itu sudah beroperasi sejak dua bulan lalu.
Dia menambahkan, obat terlarang itu dikirim dari Jakarta berupa pil dan akan diedarkan di Jawa Timur dan Indonesia timur. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 juncto Pasal 98, Pasal 187 juncto Pasal 106 Ayat 1, dan Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.