TEMPO.CO, Bangka Tengah - Sopir itu ditangkap polisi bukan karena tak punya SIM atau STNK. Bukan pula karena melanggar rambu lalu lintas jalan. Dia ditangkap karena menjual narkoba, pil Dextro yang juga kerap disebut sebagai pil koplo kepada para pelajar. Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah berhasil mecokok si sopir itu, Ahmad Januar alias Jejen, 29 tahun, warga Jalan Balar Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah kedapatan menjual pil destro ke siswa SMP Negeri 1 Sungai Selan.
Jejen ditangkap bersama kedua rekannya yang menjual barang tersebut, yakni Megi Permana alias Megi, 23 tahun, dan Andy Kusyansi alias Boy, 35 tahun. Keduanya warga Jalan Batin Tikal Kecamatan Sungai Selan.
Baca juga:
Polisi Amankan 14.000 Pil Koplo yang Disimpan Dalam Tanah
Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Tengah Komisaris Nursamsi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya, Senin, 21 Agustus 2017, menerima laporan dari kepala sekolah SMP Negeri 1 Sungai Selan yang menginformasikan bahwa dua orang siswanya, Randa dan Ferdi kedapatan membawa 10 butir pil Dextro saat razia di sekolah.
"Kemudian anggota bersama kepala sekolah memanggil murid tersebut dan melakukan interogasi utk mendapatkan keterangan dari mana barang tersebut diperoleh. Dari hasil interogasi, kedua siswa mengaku mendapatkan pil tersebut dari Jejen dengan membeli secara Rp 15 ribu per bungkus dengan isi 10 butir," ujar Nursamsi kepada wartawan, Senin malam, 21 Agustus 2017.
Baca pula:
Polisi Ungkap Modus Peredaran Pil Koplo dalam Kemasan Vitamin
Berdasarkan pengembangan polisi, dari tangan Jejen berhasil disita pil jenis Dextro sebanyak 140 butir yang dititipkan kepada Megi. Kemudian anggota mengamankan Megi di rumahnya. Menurut Nursamsi, saat pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Jejen, polisi kembali menemukan 1.640 butir pil Dextro. Dari pengakuannya, pil dextro tersebut didapat dari Alay, warga Pangkalbalam Pangkalpinang dengan membeli seharga Rp1.200.000, per botol dengan isi 1.000 butir.
"Dari 1.000 butir pil yang dibeli tersebut, pelaku kemudian membungkus pil tersebut dengan isi 10 butir per bungkus dan dijual seharga Rp 15.000, sedangkan isi 20 butir dijual pelaku dengan harga Rp 25.000, per bungkusnya," ujar Nursamsi. Dari jaringan ini juga disita puluhan butir pil Somadril yang termasuk obat terlarang.
"Pengungkapan kasus ini berkat laporan pihak sekolah. Kita berharap kedepan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini karena bisa mengancam maka depan siswa yang merupakan generasi masa depan kita," kata Nursamsi, prihatin terhadap peredaran pil koplo di daerahnya.
SERVIO MARANDA