TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan KPK tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK, kata Agus, tidak akan menghentikan pemeriksaan atas kasus e-KTP meski polisi kini memulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang atas dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya Kamis 9 November 2017.
Agus mengatakan KPK akan menyampaikan hasil penyidikan soal kasus e-KTP secepat mungkin setelah melakukan koordinasi dengan bagian penindakan."Nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap," katanya.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Soal penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri ini justru pertama kali diumumkan oleh Fredrich Yunadi yang tak lain adalah kuasa hukum Setya Novanto.
Fredrich menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan. SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Agus Rahardjo menyatakan masih mempelajari materi laporan yang diterimanya pada tanggal 8 November 2017 melalui bagian persuratan KPK. "Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK disana disebut sebagai terlapor," katanya.
Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pimpinan KPK
Meskipun belum mengetahui materi laporannya, Agus menyebutkan jika laporan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, ia memastikan hal tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, Agus akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini," kata Agus.
Agus juga menyinggung pasal 25 Undang-Undang Tipikor yang telah mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus diprioritaskan dari perkara lain.