TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat Johannes Marliem.
Anang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam perkara proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Jaksa KPK, Abdul Basir, mengkonfirmasi kepada Anang adanya percakapan dengan Marliem pada 3 Januari 2013. "Ini ada percakapan Anda tanggal 3 Januari 2013 mengenai Asiong. Pernah dengar? " kata jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.
"Belum," kata Anang.
Selanjutnya, jaksa Basir mengkonfirmasi lagi kepada Anang terkait dengan adanya kode inisial SN dan O dalam percakapan tersebut. Anang menyatakan kode SN itu adalah Setya Novanto, sedangkan O adalah Oka atau Made Oka Masagung, yang merupakan seorang pengusaha.
Baca juga: KPK Curigai Aliran Dana dari Perusahaan E-KTP ke Rudy Alfonso
Adapun untuk Asiong, Anang menyatakan itu merupakan panggilan untuk pengusaha Andi Narogong.
Selain itu, jaksa KPK mempertanyakan kembali bahwa dalam percakapannya itu ada pemberian kepada Setya. "'Gue sudah kasih ke SN, betul?" ucap jaksa Basir.
"Iya, saya ngomong begitu, bukan kasih ke Andi. Saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," tutur Anang.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Mengarang Cerita Soal E-KTP
Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.