INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menciduk seorang warga negara Indonesia berinisial AYD, 20 tahun, yang menjadi penumpang kapal ferry MV Tuah I dengan rute Kukup, Malaysia-Tanjung Balai Karimun, karena ketahuan membawa sabu. Tersangka diciduk tak lama setelah menginjakkan kaki di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Rabu, 1 November 2017.
Kepala Kantor Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani menuturkan kronologi penindakan sabu ini. "Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tingkah laku AYD. Atas kecurigaan itu, petugas memintanya masuk ke dalam ruang pemeriksaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapat sebungkus plastik berisi kristal berwarna putih yang disembunyikan di celana dalam. Benda ini diduga narkotika," tuturnya, Jumat, 3 November 2017,
Baca Juga:
Benar saja, kata Bernhard, setelah dilakukan pengujian pendahuluan menggunakan narcotics test, kedapatan kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu atau methamphetamine dengan berat total 16,67 gram. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Bernhard mengatakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun membutuhkan kerja sama serta bantuan aktif dari aparat penegak hukum, instansi terkait, juga masyarakat Tanjung Balai Karimun untuk memberantas peredaran narkotik. "Bayangkan satu gram sabu bisa menghilangkan nyawa tiga orang. Penggunaannya sangat membahayakan dan merusak. Kalau pun tidak kehilangan nyawa, zat-zat yang ada di dalam sabu akan merusak fisik dan psikis penggunanya. Mari bantu kami bebaskan Indonesia dari ancaman narkotik," katanya. (*)
Baca Juga: