TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan Nomor KK yang diberikan dalam registrasi kartu prabayar. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan sedangkan KK adalah Kartu Keluarga.
"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil (kependudukan dan catatan sipil), mereka hanya memvalidasi, jangan khawatir," kata Ramli saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data kependudukan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gratis, tanpa Pulsa pun Bisa
Ramli menjelaskan, operator dan gerai sebagai mitra pemerintah menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, seluruh operator sesuai dengan ketentuan diwajibkan mengikuti ISO 270001 tentang standar keamanan informasi. "Kami sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 270001 yaitu standardisasi mengenai manajemen information bagaimana security itu harus dilakukan," katanya.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin menambahkan, pemberian nomor NIK dan KK untuk memastikan bahwa pemilik nomor kartu seluler benar dan valid, sehingga tidak perlu khawatir.
"Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK. Ini mirip username dan password, kalau it cocok berarti datanya benar, hanya itu. Jadi operator tidak akan mendapat informasi, operator hanya mendapatkan jawaban dari dukcapil adalah benar bahwa pelanggan ini, data yang diberikan dukcapil itu data seperti di KTP, data publish," kata Merza Fachys.
Baca: Kominfo Jamin Data Pribadi Tak Bocor saat Registrasi Kartu Prabayar
Merza menambahkan, untuk registrasi kartu seluler tidak memerlukan nama ibu kandung, hal ini telah dituangkan dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Memang, Merza melanjutkan, dalam peraturan menteri sebelumnya sempat muncul opsi nama ibu kandung sebagai salah satu informasi karena nomor KK dinilai susah dan banyak yang mengeluhkan, sehingga ada dua pilihan. Tetapi dalam perkembangannya, banyak masukan dari masyarakat, ibu kandung itu sensitif karena bisa disalahgunakan.
"Maka ada Peraturan Menteri yang baru, perubahan kedua atas Peraturan Menteri tentang registrasi itu yang menghilangkan ibu kandung, kami langsung update semuanya hilang. Kalau dalam perjalanannya ada yang minta ibu kandung dalam registrasi kartu prabayar kasih tahu kami, karena per tadi siang itu kami cek semuanya tidak ada yang minta ibu kandung," katanya.