INFO NASIONAL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung Konferensi Tenurial 2017 yang diselenggarakan pada 25-27 Oktober 2017. Konferensi ini digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden RI (KSP) dibuka di Istana Negara oleh Presiden RI Joko Widodo, dan ditutup oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di JS Luwansa Hotel Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 541 orang dari berbagai kalangan termasuk wakil-wakil pemerintahan, akademisi baik dalam dan luar negeri dari 40 kabupaten, 23 provinsi di Indonesia.
Semangat dan harapan atas keadilan agraria yang tinggi menjadi dasar diselenggarakannya Konferensi Tenurial 2017. Dalam konferensi telah dipetakan beberapa rujukan penyusunan kebijakan dan memberikan kerangka kerja pemerintah untuk percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Indonesia. Dalam pidato penutupnya, Menteri Siti Nurbaya memberikan 12 poin penting sebagai bentuk komitmen untuk mendampingi implementasi reforma agraria dan perhutanan sosial secara benar dan sesuai dengan tujuan akhirnya.
Baca Juga:
"Saya ucapkan selamat dan memberikan penghargaan tinggi atas keberhasilan Konferensi Tenurial 2017. Saya Mencatat ada 12 hal yang perlu saya respon secara langsung, diantaranya mari kita bersama-sama mendukung visi dan misi konferensi ini, dengan berkolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Karena pemerintah merupakan simpul negosiasi dengan segala kepentingan unsur bangsa ini dalam hal konflik tenurial dan perhutanan sosial Indonesia”.
Menteri Siti juga menambahkan bahwa para peserta konferensi tidak perlu meragukan KLHK dalam mempercepat refroma agraria dan perhutanan sosial Indonesia, karena sudah merancang strategi-strategi khusus demi kelancaran implementasi tersebut.
“Saya juga tegaskan dan menjamin konsistensi dalam bentuk aktualilsasi bersama pemerintah. Mohon jangan ragukan KLHK mengenai hutan adat,karena kami sudah melakukan corrective measure di bidang kehutanan, dengan mengelaborasi layout, dan konfigurasi persoalan. Sehingga betul-betul kita bisa dapatkan hal-hal yang sesuai seperti apa clusteringnya, centeringnya dan koridoringnya,” ujar Menteri LHK.
Baca Juga:
Beberapa komitmen politik yang menjadi fondasi penting dalam Konferensi Tenurial ini adalah reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan di Indonesia, yang sudah dicanangkan selama 2 tahun terakhir. Menurut Menteri Siti, komitmen politik ini perlu dipertahankan dan dijaga konsistensinya oleh semua pihak, walaupun dalam perjalanannya masih berhadapan dengan hambatan struktural yang sulit diatasi.
Pasalnya tanah dan sumberdaya alam lainnya jumlahnya terbatas, sangat terkait dengan ruang hidup dan hak asasi manusia. Hal ini mengakibatkan terjadinya konflik bagi masyarakat adat dan lokal dan menurunkan fungsi-fungsi lingkungan hidup. Pelaksanaan konferensi ini diharapkan dapat mengoreksi sistem penguasaan tanah atau hutan, baik berupa kebijakan maupun inovasi yang bisa dilakukan oleh dunia usaha dan birokrasi pemerintahan sendiri.
Sehingga gap antara kebijakan tingkat nasional dengan pelaksanaan kebijakan dapat teratasi. Karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah, CSO, masyarakat dan dunia usaha, serta peran teknologi media sosial maunpun teknologi informasi perlu didayagunakan untuk mewujudkan tata pengelolaan tanah dan hutan sumberdaya alam secara baik.
Sebelumnya para penggagas telah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan prakonferensi sejak September 2017. Hal tersebut dilakukan untuk menjaring masukan melalui Sarasehan Pesona, Diskusi Terfokus, Festival Karya Pusaka Agraria dan Konferensi Reforma Agraria.
Konferensi Tenurial 2017 ini menjadi bukti, bahwa masalah-masalah tenurial yang ada dapat segera terselesaikan. Upaya percepatan penyelesaian masalah akan terus dilakukan terutama perbaikan sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam maupun penetapan alokasi ruang.
Adapun langkah utama yang diambil pasca pelaksanaan Konferensi Tenurial ini adalah, merumuskan kebijakan nasional untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik tenurial secara komprehensif di semua sektor daerah,serta penguatan dan inovasi kelembagaan dalam mengatasi besarnya tantangan.(*)