Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

image-gnews
Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meluncurkan film dokumenter tentang kisah Yusman Telaumbanua, pemuda asal Nias, Sumatera Utara, yang menjadi mantan terpidana mati dalam kasus pembunuhan. Yusman menjadi korban rekayasa kasus.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia menuturkan, film ini menjadi bahan edukasi bagi masyarakat terkait hukuman mati yang tak lepas dari kesalahan proses hukum.

"Jangan sampai ada Yusman lainnya lagi yang sebenarnya tidak ferkait dengan kasus tapi divonis mati," kata Putri pada peluncuran film dokumenter Novum, di Kineforum,Jakarta, 29 Oktober 2017

Menurut dia, saat ini Kontras tengah menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk menentukan strategi dan konsekuensi ke depan dalam kasus Yusman. Namun demikian, MA belum merespon permintaan tersebut.

Baca juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Kontras: Ada Dramatisasi Hukuman Mati

"Memang sampai hari ini belum dibalas juga oleh MA dan mungkin dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kembali ke MA," ujarnya.

Selain Yusman, Kontras juga akan melakukan advokasi terhadap Kakak Ipar Yusman, Rasula Hia yang masih mendekam di Lapas Tangerang. Menurut Putri, Rasula turut menjadi korban rekayasa kasus.

Sementara itu, Yusman sendiri mengaku sedih setelah melihat film tersebut. Namun, film tersebut menjadi motivasi Yusman untuk bangkit kembali menjalankan kehidupan.

"Keluar dari penjara pas ketemu orang tua ada semangatnya. Setelah ada film makin semangat," ujar Yusman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia.

Baca juga: CADPA Desak ASEAN Hapus Hukuman Mati

Dalam proses penyidikan di kepolisian, Yusman dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tahu isinya. Yusman juga disiksa oleh penyidik dan tidak diberi bantuan penerjemah bahasa Nias karena dirinya tidak terlalu bisa berbahasa Indonesia. Penyidik juga diduga merekayasa usia Yusman, yang saat proses pemeriksaan sebenarnya masih berusia 15-16 tahun.

Kontras menilai vonis hukuman mati yang sempat menimpa Yusman Telaumbanua, pemuda asal Nias, Sumatera Utara menjadi bukti bahwa proses hukuman mati masih memiliki berbagai kejanggalan.

"Kita harus lihat banyak kejanggalan terjadi. Yusman disiksa, disuruh bohong soal umurnya. Film ini sangat baik untuk menambah pengetahuan kita bahwa mereka yang dijadikan terdakwa belum pasti salah," kata Putri.

Menurut dia, masyarakat harus aktif melakukan pengawasan untuk mencegah kasus Yusman terjadi kepada orang lainnya, khususnya mereka yang masih di bawah umur.

"Manusia punya hak hidup bahkan saat dia terdakwa juga punya hak yang harus dipenuhi negara," kata Putri.

Ia mengatakan upaya pemaksaan manipulasi umur dan tindak kekerasan yang dialami Yusman menjadi bukti bahwa peradilan cenderung gegabah dalam mengambil vonis hukuman mati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

10 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

16 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

18 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

24 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

27 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

28 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

28 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

45 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.