TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3,5 tahun bui terhadap Dwi Widodo, mantan Atase Imigrasi KBRI di Malaysia, Dwi Widodo. Dwi dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor. Ia juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Dwi Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca: Kasus Suap Paspor, Dwi Widodo Dituntut 5 Tahun
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan KPK. Adapun masa kurungan tiga bulan yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa sejak menjadi tersangka.
Dwi adalah mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, periode 2013-2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2017. Dia diduga menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out pada 2016.
Reach out adalah penerbitan paspor dengan mekanisme petugas KBRI mendatangi pemohon di luar KBRI. Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang rusak atau hilang. Selain itu, Dwi diduga menerima fulus dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016.
Baca juga:
Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan ...
Jaksa menyebut Dwi telah menyebabkan kerugian negara akibat perbuatannya. Karena itu, Dwi dituntut mengganti seluruh kerugian tersebut. "Terdakwa dituntut untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 535.157 juta dan 27.400 ribu ringgit Malaysia," kata jaksa Arif Suhermanto.
Dwi membantah telah menerima suap 63.500 ringgit. Menurut dia, uang yang diterima hanya 49.250 ringgit. Untuk suap Rp 524,35 juta, Dwi membenarkannya.
Selain itu, mantan Atase Imigrasi KBRI di Malaysia itu keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan ia telah menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, uang yang ia terima merupakan ucapan terima kasih atas pengurusan visa dan paspor.
Dwi dan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi kedua belah pihak mempertimbangkan kembali sikap atas putusan kasus suap tersebut.
FAJAR PEBRIANTO