Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Kehakiman Verifikasi PKB Pimpinan Alwi Shihab

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Izha Mahendra telah memverifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Alwi Shihab untuk bisa ikut pemilu. Verifikasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor M10.UPM.06.08 Tahun 2003 itu diberikan setelah keluarnya vonis kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PKB pimpinan Alwi Shihab terhadap PKB pimpinan Matori Abdul Jalil.

Hari ini DPP PKB telah menerima surat keputusan yang resmi dari Menteri Kehakiman, kata Mahfud MD, Katua DPP PKB kepada wartawan di kantor PKB, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin sore (4/8).

PKB terpecah menjadi dua, yakni pimpinan Matori dan pimpinan Alwi. Matori lalu melancarkan dua kali gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan pertama, Matori kalah di tingkat pertama sampai kasasi. Sedangkan pada gugatan kedua, Matori menang di tingkat pengadilan negeri, tetapi di tingkat kasasi kubu Alwi yang menang.

Menurut Mahfud, kepastian hukum dalam gugatan Matori yang kedua telah ditetapkan Mahkamah Agung Jumat lalu pukul 10.00 WIB. Mahfud tidak bersedia membacakan isi keputusan Mahkamah Agung. Dia beralasan, secara etika dia tidak berhak membacakan keputusan itu, namun dia memastikan pihaknya memenangkan perkara tadi. Kalau saya berani mengadakan jumpa pers seperti ini, Anda bisa menebak apa isinya, kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan keluarnya keputusan menteri kehakiman itu, Mahfud mengaku tidak khawatir dengan dana partai politik sebesar Rp 13 miliar. Dia yakin dana itu akan masuk ke kas partai. Dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Partai Politik disebutkan, negara memeberikan bantuan secara proporsionl kepada partai politik yang mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat. Dana itu ada di bawah pengawasan Menteri Dalam Negeri. Karena terjadi perseteruan di tubuh PKB, Menteri Dalam Negeri menunggu hasil verifikasi untuk menentukan PKB mana yang berhak menerima dana itu.

Dengan kemenangan ini, Mahfud mengatakan akan senang hati menerima jika Matori mengajukan islah. Apa yang dia bisa sumbangkan kepada PKB sebagai partai yang ikut dia dirikan, kata dia. Kalau pun Matori mendeklarasikan partai baru, Machfud menyatakan akan menghormati keputusan itu dan mereka tidak akan mengganggu. (SusenoTempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jatuh Bangun Konosuke Matsushita Dirikan Perusahaan Elektronik Panasonic 93 Tahun Lalu

43 detik lalu

Konosuke Matsushita. Wikipedia.org
Jatuh Bangun Konosuke Matsushita Dirikan Perusahaan Elektronik Panasonic 93 Tahun Lalu

Pada 35 tahun lalu, pengusaha Jepang Konosuke Matsushita pendiri Panasonic Corporation meninggal. Ini kisahnya membangun perusahaan elektronik itu.


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

9 menit lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

14 menit lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.


Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

15 menit lalu

Ilustrasi UTBK (ujian tulis berbasis komputer). TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

Sejak 2023 seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia jalur atau seleksi mandiri dipermudah dengan menggunakan nilai UTBK saja.


25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

24 menit lalu

Pendulang intan di kawasan pendulangan desa Pumpung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. ANTARA/HERRY MURDY HERMAWAN
25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

27 April 1999 merupakan hari lahir Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini profil dan destinasi wisata unggulan di Kota Idaman ini.


Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

31 menit lalu

Gunung Fuji Jepang (Pixabay)
Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing


Kenang Joko Pinurbo: Kepedulian terhadap Perempuan dan Kelompok Marginal

37 menit lalu

Joko Pinurbo/Foto: CANTIKA/Brigitta Innes
Kenang Joko Pinurbo: Kepedulian terhadap Perempuan dan Kelompok Marginal

Joko Pinurbo memiliki jiwa sosial yang tinggi termasuk terhadap perempuan dan kelompok marginal, termasuk saat masa pandemi.


Polisi AS Lakukan Tindakan Represif Terhadap Demonstran Pro-Palestina, Mahasiswa Tak Cuma Ditangkap

40 menit lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Polisi AS Lakukan Tindakan Represif Terhadap Demonstran Pro-Palestina, Mahasiswa Tak Cuma Ditangkap

Puluhan kampus di Amerika Serikat gelar aksi pro-Palestina. Apa saja tindakan represif aparat terhadap demonstran?


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

43 menit lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

44 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.