TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pansus tidak ingin melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK yang tetap menolak hadir di pansus. Agun berharap KPK bisa memenuhi undangan Pansus Angket.
"Kami tidak ingin gunakan panggilan paksa, Kapolri juga masih mempertimbangkan upaya paksa dari DPR, jadi pansus tetap menunggu sampai KPK hadir," katanya saat membuka rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Baca juga: Tunggu Keputusan MK, KPK Kembali Menolak Undangan Pansus ...
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menolak undangan rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK yang digelar Selasa, 17 Oktober 2017. Ini merupakan panggilan kedua kepada KPK.
Agun mengatakan pihaknya akan mengundang KPK untuk yang ketiga kalinya. Ia berharap KPK mau datang sehingga DPR tidak perlu menggunakan instrumen pemanggilan paksa.
Baca juga: Pimpinan KPK: Sikap Kami terhadap Pansus Angket Tidak Berubah
Agun berujar KPK telah mengirimkan surat jawaban terkait undangan menghadiri pemanggilan pansus. Menurut dia, alasan KPK sama seperti pemanggilan sebelumnya, yaitu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal hak angket di UU MD3.
Sambil menunggu KPK datang ke pansus, kata Agun, pansus akan tetap bekerja di sisa waktunya untuk mendalami temuan yang mereka dapatkan.
Baca juga: Di Balik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
Ia menyadari banyak yang menginginkan pansus angket cepat menyelesaikan kerjanya. Karena itu, ia meminta KPK mau hadir ke DPR sehingga pansus bisa mengkonfirmasi segala temuannya. "Bila KPK mau memenuhi panggilan DPR, maka Pansus akan cepat selesai," tuturnya.
Terkait sikap KPK yang menunggu putusan MK, politikus Partai Golkar ini berpendapat MK telah menentukan sikapnya. Sebab hakim-hakim MK menolak permohonan provisi terkait uji materi yang diminta oleh Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017