Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Catatan MTI Jabar Terkait Putusan MA

image-gnews
Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru
Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru
Iklan

INFO JABAR - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Jawa Barat memberi catatan sehubungan dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37P/HUM/2017, yang mencabut 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus serta konflik- konflik yang terjadi di masyarakat.

“Terkait dengan permasalahan angkutan sewa khusus, MTI Jawa Barat mengharapkan semua elemen masyarakat menahan diri untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Metropolitan Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat umumnya,” ujar Ketua MTI Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dibuat untuk melindungi dan menjamin hak pengguna layanan angkutan sewa khusus atau angkutan online. Aturan ini juga dibuat untuk melindungi para penyedia layanan angkutan yang ada agar dapat bersaing dengan sehat tanpa saling merugikan. Secara khusus, peraturan ini bertujuan melindungi penyedia angkutan sewa khusus dari sistem kemitraan dengan perusahaan aplikasi yang cukup memberatkan.

“Dengan dihapusnya beberapa pasal dalam peraturan tersebut maka sangat diharapkan pemerintah pusat terkait, khususnya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera duduk bersama dan membuat aturan yang lebih komprehensif sebagai payung hukum serta dasar kebijakan yang diterapkan di daerah,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MTI Jawa Barat melihat konflik horizontal yang terjadi di Bandung dan Jawa Barat terpicu salah satunya oleh ketidakadaannya payung hukum yang memadai untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan. “Perlu disadari semua pihak, pelayanan angkutan umum bukan jenis bisnis layanan jual-beli jasa angkutan. Ada konsep baku yang berlaku di seluruh dunia dan aturan yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga:

Dalam pelayanan angkutan umum ada tiga aktor kunci yang saling mengisi, setiap perannya sudah ada aturan yang mengikat. Pengguna angkutan umum memiliki hak mendapatkan layanan yang aman, selamat, dan terjangkau. Penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan layanan tersebut dengan tetap mendapatkan keuntungan yang memadai. Pemerintah mengatur agar pengguna jasa terlindungi haknya dan penyedia pelayanan tetap mendapatkan keuntungan yang wajar, serta tidak terjadi persaingan yang tak sehat antara penyedia pelayanan.

“Pengguna layanan angkutan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan yang tersedia. Demikian juga penyedia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa aplikasi harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama,” tuturnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.