TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi masih terganjal soal batasan undang-undang yang dapat diajukan untuk diuji ulang. Fraksi PDIP tetap berkeinginan tidak ada batasan waktu bagi undang-undang yang dapat diuji, termasuk peraturan yang dibuat sejak zaman kolonial. Sementara fraksi-fraksi lain sepakat undang-undang yang dapat diuji adalah yang berlaku sejak amandemen UUD 1945.
Usai rapat lobi dengan panitia khusus DPR dan Jaksa Agung M.A. Rahman, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tinggal menunggu pembahasan intern panitia khusus. "Kalau PDIP menarik pendiriannya, maka tanggal 6 Agustus Rapat Paripurna DPR akan menyetujui undang-undang secara aklamasi," kata Yusril di gedung MPR/DPR, Senin sore (4/8).
Dia menjelaskan, kesepakatan batasan waktu itu bukan berarti undang-undang yang diberlakukan sebelum amandemen 1999 tidak dapat diuji. Pengujian tetap dapat dilakukan, tetapi melalui legislative review antara pemerintah dan DPR, bukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
Ketua Panitia Khusus Zain Badjeber mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat paripurna Selasa besok (5/8) untuk mencapai kata sepakat mengenai ketentuan tersebut. Meskipun sampai saat ini Fraksi PDIP masih berkeras dengan pendiriannya, Zain yakin dalam rapat nanti akan dicapai kesepakatan secara aklamasi. "Ini hanya soal waktu, saat ini tidak setuju, belum tentu besok juga tidak. Dan tidak akan ada voting," katanya optimis.
Keputusan mengadakan paripurna itu, kata Zain, juga telah disepakati dalam rapat pimpinan DPR dan panitia khusus. Sebelumnya, paripurna rencananya akan digelar pada 11 Agustus mendatang. Rancangan undang-undang itu harus disetujui DPR sebelum 16 Agustus 2003. (Adek-Tempo News Room)