INFO MPR - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 sudah mengalami perubahan empat tahap. Dari perubahan tersebut, Hidayat mengatakan, dalam UUD 1945 sekarang ada 21 Bab, 77 Pasal, dan 170 Ayat. “Sebelum diamandemen hanya terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat,” katanya.
Dari amandemen tersebut terjadi perubahan yang sangat besar. “Sekarang presiden dipilih langsung oleh rakyat, dengan adanya pemilihan tersebut, UUD memberi kekuasaan tertinggi pada rakyat. UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat,” ujarnya ketika memberi Sosialisasi Empat Pilar kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu, 15 Oktober 2017.
Meski demikian, HNW menegaskan agar masyarakat cerdas dalam menggunakan hak tersebut. “Bila masyarakat berkualitas, maka akan menghasilkan pemimpin yang baik,” ucapnya.
Menurut HNW, keistimewaan lain dari UUD 1945, yakni konstitusi ini satu-satunya Undang-undang Dasar di dunia yang berani menyebut tujuan pendidikan dengan menyertakan kata iman, taqwa, dan akhlak mulia. “Anggaran pendidikan pun disebut dalam konstitusi ini hingga mencapai 20 persen,” tuturnya.
UUD 1945 dikatakan bisa diubah, tapi perubahan itu ada aturan dan dilakukan anggota MPR. (*)