Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbakin Diminta Transparan dalam Pengadaan Senjata

Reporter

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) didesak lebih transparan dalam pengadaan senjata api serta amunisinya. Keterbukaan itu dinilai penting agar tidak kembali muncul kegaduhan ihwal impor senjata api dan amunisi, seperti yang terjadi di tubuh Kepolisian RI. "Perbakin harus menunjukkan izin pengadaan dan tidak melompati prosedur," ujar Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, ketika dihubungi Senin, 9 Oktober 2017.

Menurut Ardi, izin yang harus dikantongi Perbakin adalah surat persetujuan dari Kepala Polri serta dari Kementerian Pertahanan. Selain harus mengikuti prosedur, Ardi melanjutkan, Perbakin harus bertanggung jawab atas beredarnya senjata api dan amunisi yang dibeli. Hal itu bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan. "Perbakin harus memberi tahu berapa senjata serta amunisi yang dipegang oleh anggotanya," ujarnya. "Ini yang harus diawasi."

Baca: Perbakin Impor 500 Peluru, Begini Prosedurnya

Perbakin tiba-tiba menjadi sorotan publik pada Jumat, 6 Oktober 2017. Ketika itu, satu kontainer berisi 500 ribu butir peluru kaliber 9 milimeter asal Korea Selatan tiba di Dermaga TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan itu menambah gaduh kondisi publik karena sebelumnya sempat terjadi sejumlah polemik berkaitan dengan pengadaan senjata.

Sekretaris Jenderal Perbakin, Agung Prabowo, menampik tudingan Ardi. Menurut dia, Perbakin selalu mematuhi aturan pengadaan senjata api. Salah satu regulasi yang mengatur pengadaan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 13/X/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik untuk Kepentingan Olahraga. "Syaratnya sudah jelas," ucapnya.

Dalam aturan itu dinyatakan bahwa setiap importir wajib mendapat izin dari kepolisian dan rekomendasi Perbakin jika hendak mengadakan senjata serta amunisi untuk olahraga. Setelah izin keluar, Agung melanjutkan, importir bisa memasok barang yang dipesan dan pesanan tersebut akan diperiksa begitu tiba. "Izin yang diberikan pun terbatas, yakni enam bulan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus

Ketua Bidang Hukum dan Disiplin Perbakin, Bambang Soesatyo, mengatakan Perbakin sudah memesan ratusan ribu amunisi itu sejak tahun lalu. Adapun izin impor dari Kapolri dikantongi pada 17 Juli lalu dan surat rekomendasi impor dari Kepala Badan Intelijen Strategis terbit pada 8 Agustus lalu. "Ini karena kebutuhan amunisi untuk olahraga," ujarnya.

Selain itu, Bambang menjelaskan, seluruh peluru yang dipesan akan digunakan untuk kebutuhan latihan para anggota dan atlet tembak Perbakin. Khusus 500 ribu peluru, ucap dia, akan dipakai untuk menunjang kejuaraan menembak Bascot VI Shooting and Expo di Markas Korps Brigade Mobil Polri, Depok, serta lomba tembak di Filipina. Kedua lomba tersebut berlangsung pada bulan ini. "Nanti akan dibagi ke yang memesan," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan tidak ada yang salah dalam pengadaan ratusan ribu amunisi itu. “Sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

ANDITA RAHMA | ARKHELAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkeu Bebaskan Bea Impor Senjata Alutsista

19 November 2019

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersiap mengikuti rapat bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Rapat bersama antara DPR dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) membahas rencana kerja Kemhan tahun 2020 beserta dukungan anggarannya. ANTARA
Kemenkeu Bebaskan Bea Impor Senjata Alutsista

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2019 terkait pembebasan bea masuk impor persenjataan


Soenarko Sedang Berkemas Sambut Penangguhan Penahanan

21 Juni 2019

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Soenarko Sedang Berkemas Sambut Penangguhan Penahanan

Soenarko sedang berkemas menjelang penagguhan penahanan.


Perbakin Impor 500 Peluru, Begini Prosedurnya

8 Oktober 2017

Brigadir Mobil Polri mengimpor 280 pucuk senjata api Stand Alone Grenade Lauchers (SAGL) 40 x 46 mm dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria. Senjata ini merupakan pelontar granat satu tembakan kecepatan rendah tipe M 406. Penggunaannya untuk target area pad
Perbakin Impor 500 Peluru, Begini Prosedurnya

Impor senjata dan amunisi untuk olahraga, harus mendapat persetujuan dari polisi dan rekomendasi dari Perbakin.


Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus

8 Oktober 2017

Brigadir Mobil Polri mengimpor 280 pucuk senjata api Stand Alone Grenade Lauchers (SAGL) 40 x 46 mm dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria. Senjata ini merupakan pelontar granat satu tembakan kecepatan rendah tipe M 406. Penggunaannya untuk target area pad
Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus

Perbakin mengajukan syarat untuk menakar ukuran amunisi produksi Pindad.


Polisi Sebut Amunisi Senjata Impor untuk Melumpuhkan

6 Oktober 2017

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail (kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (
Polisi Sebut Amunisi Senjata Impor untuk Melumpuhkan

Amunisi senjata impor milik Polri digunakan hanya untuk melumpuhkan. Mabes TNI segera mengeluarkan rekomendasi terkait dengan senjata impor itu.


TNI Akan Beri Rekomendasi Senjata Api Polri yang Masih Ditahan

6 Oktober 2017

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9). Rencananya, senjata dan amunisi itu akan digun
TNI Akan Beri Rekomendasi Senjata Api Polri yang Masih Ditahan

Sebelumnya, senjata api yang dipesan Polri tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena belum memiliki izin dari Bais TNI.


Senjata Impor Polri, Apa yang Terjadi Setelah Peninjauan BAIS?

5 Oktober 2017

Brigadir Mobil Polri mengimpor 280 pucuk senjata api Stand Alone Grenade Lauchers (SAGL) 40 x 46 mm dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria. Senjata ini merupakan pelontar granat satu tembakan kecepatan rendah tipe M 406. Penggunaannya untuk target area pad
Senjata Impor Polri, Apa yang Terjadi Setelah Peninjauan BAIS?

?Tim gabungan dari Markas Besar Polri dan BAIS TNI telah mengecek?senjata impor Polri.


Senjata Impor Polri, Bagaimana Nasibnya?

4 Oktober 2017

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail (kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (
Senjata Impor Polri, Bagaimana Nasibnya?

Nasib senjata impor Polri masih belum jelas karena rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam batal digelar lantaran Panglima TNI berhalangan hadir.


Moeldoko: Pengiriman Senjata Boleh Lewat Bandara Komersial

4 Oktober 2017

Moeldoko. dok.TEMPO
Moeldoko: Pengiriman Senjata Boleh Lewat Bandara Komersial

Moeldoko menyebut Indonesia memiliki ketentuan yang sangat ketat dalam hal pengiriman senjata.


Usai Dicek Bais, Polisi Akan Laporkan Hasil Pemeriksaan Senjata

4 Oktober 2017

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9). Rencananya, senjata dan amunisi itu akan digunakan oleh Korps Brimob Polri. ANTARA FOTO
Usai Dicek Bais, Polisi Akan Laporkan Hasil Pemeriksaan Senjata

Polri akan menjelaskan hasil pemeriksaan senjata Brimob oleh Bais TNI di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.