TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pegawai honorer Pemerintah Kota Batu, Lila Lydia, kooperatif. Lila diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan meja kerja di Pemerintahan Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Tanggal 28 dan 30 bulan lalu, penyidik memanggol saksi Lila Lydia, tapi (yang bersangkutan) tak hadir tanpa penjelasan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, usai lokakarya jurnalistik investigasi di Malang, Kamis, 5 Oktober 2017.
Baca: Rekam Jejak Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Kena OTT KPK
Lila, kata dia, merupakan saksi penting sehingga penyidik KPK membutuhkan keterangannya. Lila merupakan sekretaris pribadi Eddy Rumpoko. Dia diduga mengetahui tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan bosnya, termasuk saat Eddy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 16 September 2017. "Penyidik belum dapat keterangannya," ujarnya.
KPK berharap Lila berinisiatif menghubungi penyidik dan memberikan keterangannya. KPK belum berencana melakukan pemanggilan paksa. "Rencana tak bisa disampaikan, segera ada pemanggilan lagi," kata Priharsa.
Terkait kasus yang menjerat Eddy Rumpoko, penyidik KPK telah memeriksa 21 saksi. Namun, Priharsa tidak bisa menjelaskan detail siapa saja yang telah diperiksa. Ia hanya memastikan, belum ada tersangka baru.
Baca juga: Eddy Rumpoko Ditangkap KPK, Ini Kata Istrinya
Selain Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pengusaha Filipus Djap dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan. Saat ini, menurut dia, penyidik masih fokus kepada tiga tersangka itu.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Edi Setiawan sebagai saksi atas tersangka Filipus Djap. Dia diperiksa secara menyeluruh mengenai pengadaan belanja modal dan pengadaan mesin mebel. Serta rentetan serah terima uang tersebut. "Detail materi pemeriksaan tak boleh diumumkan," kata Priharsa.
Penyidik, kata Priharsa, menangani perkara secara proposional dan cepat. Terutama terkait dengan masa penahanan tersangka yang dalam KUHP dibatasi selama 120 hari.