TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy atas pernyataannya yang melarang siswa SD dan SMP menonton Film G 30 S PKI. Menurut KPAI, tindakan tersebut sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai tayangan yang mengandung unsur kekerasan, sadistis dan pornografi.
BACA: Mendikbud Larang Siswa SD-SMP Nonton Film G30S PKI
“Kekerasan dalam segala bentuk, baik di film, di games, di sekolah, di rumah, dan lain sebagainya, tentu saja harus dicegah dan ditangani,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 September 2017.
Menurut Retno, beberapa fakta di lapangan membuat dia khawatir jika film tersebut akan merusak karakter anak-anak. “Kami membaca berita di media, di salah satu lokasi nobar di Jakarta Timur, ada fakta anak-anak berteriak bunuh bunuh saat menyaksikan film tersebut. Ini yang kami kira menjadi kekhawatiran kita bersama,” ujar Retno.
BACA: Anak-anak Teriakkan Kata Bunuh di Nobar Film G30 S PKI
Dia sepakat dengan Mendikbud RI, meski batasan usianya 13 tahun keatas, namun sebaiknya, jelas dia, film ini hanya bisa disaksikan oleh siswa SMA/SMK, karena sudah lebih matang dalam menyaksikan adegan kekerasan dan dapat memahami diksi-diksi yang muncul dalam film tersebut. Di SMA/SMK pun sebaiknya ada pendampingan dengan para guru sebagai fasilitator.
Retno menjelaskan, KPAI sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kewenangan pengawasan, namun tidak berwenang melarang pemutaran film Penghianatan G 30 S PKI di sekolah. "Namun, Kemdikbud RI memiliki kewenangan tersebut, bahkan juga kewenangan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar. Kami mendukung," tutup Retno.
DEWI NURITA