TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim memiliki alat bukti yang kuat dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK memiliki ratusan alat bukti untuk menguatkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
"Kami menyerahkah hampir 200 alat bukti untuk menguatkan dan menunjukan kepada majelis hakim bahwa penetapan SN didukung alat bukti yang kuat dan pengembangan dari proses penutunutan dari dua orang terdakwa yang sudah divonis bersalah," ujar Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa 26 September 2017.
Febri mengatakan, KPK berharap majalis hakim bisa memutuskan praperadilan berdasarkaan fakta persidangan. KPK tidak ingin keputusan praperadilan menjadi faktor penghambat dalam mengungkap kasus KTP-2.
BACA: Banyaknya Bukti Bikin Lama Sidang Praperadilan Setya Novanto ...
Sebab, kata dia, KPK sedang memproses dua tersangka lainnya. Malah tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dari pihak lain.
"Ada birokrasi, pihak swasta yang terkait langsung dengan pengadaan dan pihak legislatif yang ikut membahas proses penganggaran dan menikmati proses aliran dana," ujarnya.
KPK mengajukan 193 surat dan dokumen dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dan dokumen itu diajukan sebagai barang bukti melawan gugatan Setya Novanto atas penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA: KPK Permasalahkan Bukti LHP BPK dari Setya Novanto
"Kami mengajukan 193 dokumen dan surat. Dari dokumen itu, ada yang rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar, Senin, 25 September 2017.
Meski telah menyerahkan barang bukti berupa surat dan dokumen hari ini, KPK akan kembali menyerahkan dokumen pada sidang Rabu lusa. "Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.
ANDRI EL FARUQI