Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Utama Teror Bom Samarinda Dihukum Seumur Hidup

Reporter

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Salah satu tersangka bom Samarinda dikawal anggota Brimob Polda Kaltim. Foto: Firman Hidayat
Salah satu tersangka bom Samarinda dikawal anggota Brimob Polda Kaltim. Foto: Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Juhanda, pelaku teror bom di Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup. Vonis terhadap Juhanda yang dibacakan dalam sidang Senin 25 September 2017 ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Selain Juhanda, majelis hakim juga menyatakan bersalah empat pelaku yang membantu teror bom itu dan memberinya hukuman penjara secara bervariasi. Masing-masing: Supriyadi, 6 tahun penjara; Joko Sugito, 7 tahun penjara; Ahmad Dani, 6 tahun 8 bulan penjara; dan Rahmat 6 tahun 8 bulan.

Bom yang dilemparkan Juhanda pada 13 November 2016 itu menyebabkan empat anak yang sedang bermain di depan Gereja Oikumene, Kota Samarinda, mengalami luka bakar. Satu di antaranya, yaitu Intan Olivia Banjarnahor, menderita luka bakar sangat parah sehingga meninggal dunia tak lama setelah pengeboman itu. Sebagian korban bom itu juga masih menjalani perawatan hingga kini.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengabullkan tuntutan kompensasi yang diajukan jaksa dalam kasus ini. "Besaran ganti rugi yang dikabulkan Rp 237 juta," kata dia, Senin, 25 September 2017. Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan kompensasi Rp 1,4 miliar. Besaran tuntutan kompensasi dalam kasus ini berdasarkan masukan dari LPSK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggiat Manupak Banjarnahor, ayah dari Intan Olivia Banjarnahor, menyatakan bahwa vonis lebih tinggi yang diterima Juhanda itu sesuai dengan perbuatannya. "Dia (Juanda) pelaku utamanya,” kata Anggiat saat dihubungi Tempo. Pria 34 tahun ini menyebut empat pelaku lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ia berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya. “Biarlah ini yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi,” kata Anggiat.

Abdul Manan | Sapri Maulana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terduga Teroris Baru 4 Bulan Kontrak Rumah di Dramaga Bogor

24 Juni 2018

Rumah terduga teroris AAW, 31 tahun, yang tewas ditembak  Densus 88, di Gang Palem RT 01/01 Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Minggu, 24 Juni 2018. Tempo/Sidik Permana
Terduga Teroris Baru 4 Bulan Kontrak Rumah di Dramaga Bogor

Terduga teroris yang ditembak mati Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror, AAW, baru empat bulan tinggal di rumah kontrakan di Dramaga, Bogor.


Polisi Lacak Pemuda Tak Berbaju yang Mengancam Presiden Jokowi

23 Mei 2018

Cuplikan video seorang pria mengancam akan membakar rumah dan tembak Presiden Jokowi. Instagram.com
Polisi Lacak Pemuda Tak Berbaju yang Mengancam Presiden Jokowi

Pemuda itu melontarkan ancaman akan menembak dan membbakar rumah Presiden Jokowi.


Antisipasi Teroris, Polisi Awasi Kelompok Mencurigakan di Bekasi

17 Mei 2018

Tim Densus 88 membawa barang bukti saat penggeledahan usai penangkapan dua terduga teroris di Jemaras, Klangenan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, 17 Mei 2018. Tim Densus 88 menangkap dua terduga teroris yang tergabung dalam jaringan JAD. ANTARA FOTO/Risky Maulana/
Antisipasi Teroris, Polisi Awasi Kelompok Mencurigakan di Bekasi

Untuk mempersempit ruang gerak teroris, polisi telah meningkatkan pengawasan di sejumlah titik.


Buang Pisau, Pria Mencurigakan Dibekuk di Masjid Daan Mogot

16 Mei 2018

Ilustrasi pembunuhan. indiatoday.in
Buang Pisau, Pria Mencurigakan Dibekuk di Masjid Daan Mogot

Seorang laki-laki mencurigakan ditangkap polisi di Masjid Kantor Satpas SIM Daan Mogot karena membuang pisau ketika dipanggil petugas.


Ini Pengakuan Penyebar Berita Hoax Bom Duren Sawit

15 Mei 2018

Pelaku penelpon laporan hoax tentang ancaman teror bom Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur saat memberikan keterangan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa, 15 Mei 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Ini Pengakuan Penyebar Berita Hoax Bom Duren Sawit

Pelaku hanya menggunakan satu nomor saat menghubungi polisi untuk melaporkan ancaman bom Duren Sawit.


Polisi Tangkap Orang yang Diduga Menyebarkan Hoax Bom Duren Sawit

15 Mei 2018

Sejumlah anggota Polisi Berjaga didepan Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, 14 Mei 2018. Info teror bom didapat Polsek Duren Sawit melalui seseorang yang menelfon melihat adanya mobil avanza yang melemparkan tas ransel ke Gereja tersebut. Tempo/Fakhri Hermansyah
Polisi Tangkap Orang yang Diduga Menyebarkan Hoax Bom Duren Sawit

Polisi masih memeriksa orang yang diduga menyebarkan hoax tentang bom Duren Sawit itu.


Polisi Lacak Penyebar Kabar Hoax Bom Duren Sawit

15 Mei 2018

Sejumlah anggota Polisi Berjaga didepan Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, 14 Mei 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Polisi Lacak Penyebar Kabar Hoax Bom Duren Sawit

Polisi tetap berjaga di sekitar gereja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena isu bom Duren Sawit itu sudah menyebar.


Sidang Bom Sarinah, Demokrasi Disebut Sirik Afdal dan Kafir

9 Maret 2018

Sidang lanjutan terdakwa kasus Bom Sarinah Thamrin dan Bom Kampung Melayu, Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Sidang Bom Sarinah, Demokrasi Disebut Sirik Afdal dan Kafir

Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah, Zainal Anshori, jadi saksi kasus bom Sarinah dengan terdakwa Aman Abdurrahman.


Saksi Akui Perintah Melakukan Teror Bom di Thamrin dari Rois

6 Maret 2018

Tersangka kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. Aman diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang bebas pada 17 Agustus 2017. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Saksi Akui Perintah Melakukan Teror Bom di Thamrin dari Rois

Saiful Munthohir menjadi saksi kasus teror bom di Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurahman di PN Jakarta Selatan.


Polres Karawang Tangkap Pria Stres yang Meneror Kelenteng

12 Februari 2018

Kapolres Karawang menangkap seorang pria stress yang meneror Kelenteng Kwan Tee Koen di Jalan Ir. H. Juanda No. 1A, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.  Tempo/ Hisyam Luthfiana
Polres Karawang Tangkap Pria Stres yang Meneror Kelenteng

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang menangkap pria stres yang meneror Kelenteng Kwan Tee Koen.