TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Juhanda, pelaku teror bom di Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup. Vonis terhadap Juhanda yang dibacakan dalam sidang Senin 25 September 2017 ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Selain Juhanda, majelis hakim juga menyatakan bersalah empat pelaku yang membantu teror bom itu dan memberinya hukuman penjara secara bervariasi. Masing-masing: Supriyadi, 6 tahun penjara; Joko Sugito, 7 tahun penjara; Ahmad Dani, 6 tahun 8 bulan penjara; dan Rahmat 6 tahun 8 bulan.
Bom yang dilemparkan Juhanda pada 13 November 2016 itu menyebabkan empat anak yang sedang bermain di depan Gereja Oikumene, Kota Samarinda, mengalami luka bakar. Satu di antaranya, yaitu Intan Olivia Banjarnahor, menderita luka bakar sangat parah sehingga meninggal dunia tak lama setelah pengeboman itu. Sebagian korban bom itu juga masih menjalani perawatan hingga kini.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengabullkan tuntutan kompensasi yang diajukan jaksa dalam kasus ini. "Besaran ganti rugi yang dikabulkan Rp 237 juta," kata dia, Senin, 25 September 2017. Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan kompensasi Rp 1,4 miliar. Besaran tuntutan kompensasi dalam kasus ini berdasarkan masukan dari LPSK.
Anggiat Manupak Banjarnahor, ayah dari Intan Olivia Banjarnahor, menyatakan bahwa vonis lebih tinggi yang diterima Juhanda itu sesuai dengan perbuatannya. "Dia (Juanda) pelaku utamanya,” kata Anggiat saat dihubungi Tempo. Pria 34 tahun ini menyebut empat pelaku lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ia berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya. “Biarlah ini yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi,” kata Anggiat.
Abdul Manan | Sapri Maulana