TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Nanggroe Aceh Darussalam-Nias akan memperluas jalur lintasan dari Kota Banda Aceh menuju Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa. Pembangunan paket jalan dan jembatan itu didanai Asian Development Bank (ADB), yang menghabiskan Rp 84.019.450.000.Ulee Lheu adalah daerah pelabuhan yang ramai dan pernah hancur dihantam tsunami. Selain jalur Kota-Ulee Lheue, ruas jalan dari Ulee Lheue-Simpang Rima (Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar) juga akan diperlebar. Pelebaran jalan itu akan menyebabkan sejumlah pohon asam Jawa yang ada di sepanjang jalan tersebut ditebang.Menurut Direktur Jalan dan Jembatan BRR NAD-Nias, Eddy Mofizal, kedua ruas jalan itu akan mulai dikerjakan pada bulan Mei 2007 nanti. Selain jalan, BRR juga akan membangun dua unit jembatan di Desa Laguna, dan Lamjamee.Eddy mengatakan ruas Jalan Sultan Iskandar Muda pada titik 600 meter awal akan dilebarkan dari 8,5 meter menjadi 11 meter. Sementara dari titik 600 meter ke 3.600 meter (dari jembatan Punge ke jembatan Laguna dekat Masjid Ulee Lheue) akan diperlebar dari sekitar 8 meter menjadi 29 meter. Sedangkan ruas jalan dari jembatan Laguna menuju ke Simpang Rima (sepanjang 4,5 kilometer) dilebarkan dari 6 meter menjadi 14 meter.Rekonstruksi jalan itu berupa pembongkaran, pelebaran, peningkatan struktur perkerasan jalan Banda Aceh-Ulee Lheue-Simpang Rima. Sementara dua jembatan yang telah rusak akan dibangun baru di sebelah jembatan lama (duplikasi). Selain itu, BRR dan ADB juga akan menanam pepohonan di sepanjang trotoar jalan baru tersebut, supaya di kemudian hari jalan tersebut rindang.Pembangunan ruas Jalan Ulee Lheue akan memberikan manfaat bagi warga Kota Banda Aceh, berupa kemudahan jalur transportasi. Apalagi, jalur tersebut tergolong ramai karena digunakan warga untuk pergi ke pelabuhan Ulee Lheue yang melayani pelayaran dari Banda Aceh ke Pulau Sabang. Selain itu, pada sore hari dan hari libur banyak warga yang menghabiskan sore dengan menikmati indahnya suasana matahari terbenam.ADI WARSIDI
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
1 Desember 2010
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
Pemerintah dituntut segera menyelesaikan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
29 November 2010
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
"Kami menganggap Bapak Presiden sangat pantas untuk menerimanya, karena Bapak telah banyak berbuat untuk perdamaian Aceh," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.