TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo kembali dijadikan tersangka untuk kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras pada 2001-2002.”Untuk kasus kedua yang menyangkut pemberian fee (hadiah), penyidik sudah menyimpulkan ada dua tersangka. Salah satunya Widjanarko,” ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di kantornya, Rabu (25/4).Namun Hendarman tidak mau menjelaskan siapa lagi tersangka selain Widjanarko. "Kesimpulan penyidik saya sampaikan kepada Pak Jaksa Agung untuk bisa ditetapkan dan dilakukan pencekalan," ujarnya.Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka untuk kasus gratifikasi ini. "Itu baru tahap yang pertama. Kemudian akan kami kaji lagi apakah (tersangka) memang bisa lebih dari itu," kata Hendarman.Ini adalah kali kedua Widjanarko dijadikan tersangka. Sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan Widjanarko sebagai tersangka kasus impor sapi fiktif. Karena kasus sapi itu, Widjanarko kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.Kejaksaan saat ini sedang menyidik dugaan gratifikasi dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food adalah rekanan Bulog. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar US$ 1,5 juta ke PT Tugu Dana Utama. PT Tugu kemudian mengirimkan US$ 1,2 juta ke PT Arden Bridge Investment milik Widjokongko Puspoyo (adik Widjanarko). Dari PT Arden ini, uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko).Selain menyidik kasus sapi dan kasus gratifikasi, kejaksaan saat ini sedang menyelidiki kasus ketiga yang melibatkan Widjanarko. Namun Hendarman belum mau menjelaskan kasus apa yang sedang diselidiki kejaksaan. Kendati begitu, kata Hendarman, penyidik saat ini sedang melakukan gelar kasus di Badan Pemeriksa Keuangan. "Untuk memperjelas alat bukti yang ada, hari ini penyelidik bertemu dengan BPK," kata Hendarman. Kejaksaan juga telah memeriksa delapan saksi untuk kasus ketiga ini.Fanny Febiana
Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh
2 hari lalu
Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh
Pemerintah melalui Perum Bulog menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras SPHP, dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram sejak 1 Mei 2024