TEMPO Interaktif, Surabaya:Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4).Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, I Made Tjakra, jaksa penuntut, Muhadjir, menyatakan Wahyudi dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi uang hasil penjualan sisa kertas Pemilu 2004 lalu.Menurut jaksa, meski tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa memperkaya dirinya sendiri, namun Wahyudi tetap dipersalahkan karena menyetujui penjualan sisa kertas itu ke CV Sidoyoso, Surabaya, dengan harga Rp 7,1 miliar. Penjualan limbah kertas seberat 148.869 kilogram itu dilakukan oleh Sekretaris KPU Haribowo Sukotjo.Dalam sidang sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Haribowo. "Sisa kertas itu seharusnya dilaporkan ke KPU Pusat, bukan dijual dan dinikmati sendiri hasilnya," kata Muhadjir.Kuasa hukum Wahyudi, Fahmi H Bachmid, kecewa dengan tuntutan jaksa. Jaksa dianggapnya tidak dapat membedakan wewenang KPU dan Sekretariat KPU. Padahal, kata dia, dalam perkara ini yang berperan melakukan korupsi adalah Sekretariat KPU. "Klien saya tidak pernah menyetujui penjualan kertas pemilu yang dilakukan Sekretariat KPU," kata Fahmi.Kukuh S Wibowo