TEMPO.CO, Kediri - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf berjanji tidak akan menahan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu yang terjerat korupsi dana hibah sebesar Rp 5,6 miliar. Menurut Anas, penundaan penahanan itu dilakukan sesuai permintaan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
“Kami bisa tidak melakukan penahanan demi kepentingan (pemilukada) yang lebih besar,” kata Anas kepada Tempo seusai meresmikan renovasi gedung Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Jumat, 5 Juni 2015. Saat ini ketiganya dibutuhkan untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung Desember nanti. Polda berkoordinasi dengan Bawaslu pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, Anas menegaskan polisi akan tetap melanjutkan penyidikan kasus penggelapan dana hibah untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 sebesar Rp 5,6 miliar dengan tersangka SU, SP, dan AP. Ia telah meminta Bawaslu pusat untuk segera mencari pengganti mereka sebagai komisioner Bawaslu demi kelancaran penyidikan. Mendatang, ketiga komisioner itu harus mondar-mandir mengikuti pemeriksaan penyidik Polda.
Surat Gubernur Jawa Timur Soekarwo disampaikan kemarin. Hingga saat ini Bawaslu pusat belum memutuskan nasib mereka apakah akan diganti atau tidak.
Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Timur menyiapkan 17 ribu personel untuk persiapan pengamanan pemilukada yang akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2015. Mereka akan bertugas menjaga wilayah yang menyelenggarakan pemilukada dengan koordinasi masing-masing kepolisian resor. “Semua daerah kami awasi penuh, tidak ada prioritas kerawanan.”
HARI TRI WASONO