TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sebab beberapa pasal tentang hak asuh anak di Inpres tersebut justru mengabaikan hak anak. "Karena itu harus ditinjau lagi karena peraturan inilah yang menjadi pertimbangan utama para hakim dalam memutuskan hak asuh anak," katanya dalam acara Ngopi Pagi Bersama Komnas Anak, di kantornya, Jakarta, Rabu.Ia menyebut Pasal 105 sebagai yang paling krusial dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut menyatakan hak asuh anak yang usianya dibawah 12 tahun jatuh pada ibu tanpa mempertimbangkan kelayakan ibu dalam mengasuh. Selain itu, ia melanjutkan, pasal tersebut juga tidak memberikan ruang bagi anak untuk memberikan pendapatnya mengenai perceraian orang tua mereka. "Padahal anaklah yang menjadi korban perceraian." Dalam memutuskan hak asuh anak, menurut Arist, para hakim seharusnya lebih merujuk Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 10 undang-undang itu menyebutkan, setiap anak berhak menyatakan dan didengarkan pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. "Ketidakselarasan ini dapat membawa efek negatif bagi anak-anak," ujarnya. Karena itu, ia meminta para hakim yang menangani kasus hak asuh anak untuk tidak hanya merujuk Kompilasi Hukum Islam dalam mengambil keputusan, tapi juga melihat dasar hukum lain seperti Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dwi Riyanto Agustiar
KPAI Ancam Uji Materi Kebijakan Full Day School ke Mahkamah Agung
18 Juni 2017
KPAI Ancam Uji Materi Kebijakan Full Day School ke Mahkamah Agung
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Asrorun Ni'am, pihaknya sudah mengawasi dan mengkaji untuk judicial review ke MA jika full day school dilaksanakan.