TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, sepanjang 2016, divisi pengaduan KPAI telah menerima 930 aduan langsung dari masyarakat terkait pelanggaran hak anak di bidang sosial.
Adapun sepanjang 2017 ini, sudah hampir 400 tindak pelanggaran yang diadukan. Banyaknya aduan tersebut mendorong KPAI untuk memfasilitasi aduan dengan membuat suatu aplikasi "Pandawacare" sebagai tindak lanjut MoU antara KPAI dan Pandawacare untuk memberikan perlindungan masif pada anak.
Baca juga:
Hati-hati Membagikan Foto Anak di Media Sosial, Pedofil Mengintai
"Kalau nggak dilakukan masif, maka banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya, pelayanan dan keadilan. Karena tidak ada yang bergerak dalam bidang pencegahan dan publikasi," kata Putu Elvina di Take's & Mansion, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017.
Aplikasi digital "Pandawacare" dapat diunggah melalui smartphone berbasis Android dari Google Play Store. Aplikasi ini dirancang dengan fitur-fitur penting untuk mendukung perlindungan anak, meliputi: Monitoring, SOS Panic Button, Alarm, Hotline, Pengaduan Online, Konseling Online, Dan Portal Berita Anak.
Baca pula:
Unicef: Anak Muda Rentan Terkena Bahaya di Media Sosial
"Diharapkan ini dapat menampung masukan, menerima pengaduan masyarakat dan nantinya menjadi media evaluasi bagi KPAI dalam pengawasan dan perlindungan anak yang lebih baik," tutur Putu.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menuturkan, Menurut data KPAI Tahun 2011-2017, hingga 3 April 2017, jumlah laporan pelanggaran hak anak masih tinggi, yakni sebanyak 24.637 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari pelanggaran hak anak di bidang sosial dan anak dalam situasi darurat sebanyak 1.060 kasus, di bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 4.723 kasus, dan di bidang agama dan budaya sebanyak 1.077 kasus.
Silakan baca:
Kapan Sebaiknya Anak Boleh Aktif di Media Sosial?
"Di sepanjang 2015-2016 sendiri jumlah kasus agama dan budaya meningkat sebesar 5 persen, dari 180 kasus menjadi 262 kasus," kata Asrorun.
Kemudian di bidang hak sipil dan partisipasi anak, jumlah laporan pelanggaran hak sebesar 504 kasus, pelanggaran hak anak di bidang kesehatan sebesar 2.058 kasus, dan pelanggaran di bidang pendidikan sebanyak 2.655 kasus. Adapun laporan di bidang pornografi dan cyber crime sebanyak 2.068 kasus, dan di bidang traficking dan eksploitasi sebanyak 1.499 kasus.
Yang tertinggi adalah pengaduan di bidang anak berhadapan dengan hukum yakni sebanyak 8.470 kasus. "Dalam hal ini kami melalukan effort, penertiban regulasi untuk pelanggaran hak terhadap anak, yakni melalui Perpu, sehingga secara aktif menurunkan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, pada 2015-2016," kata Asrorun, Ketua KPAI.
DESTRIANITA