TEMPO Interaktif, Serang: Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan logistik dalam pemilihan kepala daerah Banten beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugikan Rp 1,2 miliar.Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Suhaemi mengatakan, ketiga pejabat tadi adalah Ketua KPU Banten Didi Hidyata Laksana, Ketua Pengawas Pengadaan Barang Jaya Rahmad, dan Ketua panitia lelang pengadaan Logistik Gaos Misbach. "Ketiganya terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suhaemi, Rabu (28/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan buku panduan KPPS, pengadaan poster dan pengadaan sertifikat. "Akibat tindakan mereka negara dirugikan Rp 1,2 miliar”. Ribut-ribut sol dugaan korupsi pengadaan logistik ini terungkap setelah beberapa pengusaha peserta tender pengadaan logistik pemilihan kepala daerah Banten melaporkan tiga pejabat KPU Banten kepada polisi dengan tuduhan penyuapan pada 24 September 2006 lalu. Tiga orang yang dilaporkan antara lain Ketua KPU Banten Didi Hidayat Laksana, Ketua Panitian Lelang Gaos S Misbach, dan Sekretaris KPU Banten Djaya Rahmad. Para pengusaha menilai ketiga pejabat itu tidak mengikuti aturan main tender yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 dan Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2004. Proses tender, kata dia, hanya sekadar formalitas. Salah satu aturan yang tidak dipenuhi, misalnya, sertifikat kelulusan pengadaan barang dan jasa bagi ketua panitia lelang. "Gaos belum punya sertifikat itu," kata Ade. Selain urusan sertifikat, tiga pejabat KPU Banten itu juga dituding menerima suap dari pemenang tender. Laporan dengan tuduhan serupa dilakukan Ali Balfas, Direktur CV Shina Mandiri. Menurut pengakuannya, Gaos pernah bertemu dirinya di Le Dian Hotel pada 14 September lalu. "Dia mengaku meneria uang Rp 350 juta dari calon pemenang tender," kata Ali. Uang itu kabarnya untuk operasional KPU Banten. Menurut Ali, beberapa tender di KPU Banten sempat kisruh. Salah satunya tender pengadaan form C-6 senilai Rp 2 miliar yang dimenangkan CV Mutiara Grafika. Dari delapan syarat yang diwajibkan hanya dipenuhi lima syarat. Pemenang cadangan CV Visi Pratama justru lengkap administrasinya. “Kami minta tender ulang,” katanya. Kisruh juga terjadi pada lelang pengadaan sertifikat senilai Rp 1 miliar yang dimenangkan CV Astatama. Kejanggalan terjadi karena perusahaan ini tidak menyertakan jaminan bank. Sedangkan pemenang cadangan yakni CV Shina Mandiri dan CV Alif Bintang Kedua sudah melengkapinya. Faidil Akbar