TEMPO Interaktif, Palembang:Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah menutup penambangan pasir di Pulau Sebaik. “Aktifitas penambangan pasir di Pulau Sebaik dilakukan oleh perusahaan swasta itu sudah berlangsung sejak 1993. Dari kegiatan eksploitasi pasir itu mengakibatkan kondisi alam sekitar lokasi penambangan itu terancam rusak,” kata Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Brigjen Sutarman di sela-sela Rapat Koordinasi Lintas Polda yang berlangsung di Palembang, kemarin. Selain menutup areal pertambangan pasir itu, pihaknya juga telah menangkap empat tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tanjung Balai Karimun. Mantan Kapoltabes Palembang ini mengatakan, sebenarnya penambangan pasir tidak dilarang, namun yang dilarang adalah ekspor pasir darat. Larangan ekspor pasir ini diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 02 tahun 2007 yang diberlakukan terhitung sejak 5 Februari 2007. “Sejak adanya Kepmen itu kegiatan ekspor pasir dari Kepri ke luar sudah stop, karena pengusaha-pengusaha pasir nakal yang selama ini melakukan kegiatan itu takut dan tidak berani mengambil resiko karena jika ketahuan akan ditangkap dan diproses hukum,” katanya. Untuk mengantisipasi adanya kegiatan ekspor pasir secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab pihaknya melakukan patroli laut berkerjasama dengan TNI Angkatan Laut (AL). Patroli ini dilakukan secara intensif agar sepak terjang para pelaku ekpsor pasir ilegal yang merugikan negara itu bisa dipesempit. “Sebenarnya yang dilarang pemerintah untuk diekspor keluar itu pasir darat, tanah humus sedangkan granit belum dilarang dan diperbolehkan untuk diekspor,”kata Kapolda Kepri. Selain itu, kegiatan yang tidak merusak alam tetap diperbolehkan yang dilarang kegiatan-kegiatan yang merusak dan mengancam kehidupan di sekitar lokasi pertambangan. ARIF ARDIANSYA