TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Sekitar 30-an mantan Tentara Neugara Aceh (TNA) dan Mantan Prajurit Inong Balee, Gerakan Aceh Merdeka, dari Kabupaten Bireuen diberi pelatihan wirausaha. Pelatihan selama dua minggu dilaksanakan di Banda Aceh, mulai Rabu (21/02). Setelah itu juga dilaksanakan praktek di Medan, Sumatera Utara.Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para mantan anggota TNA tentang kewirausahaan, sebagai bagian dari kelangsungan proses reintegrasi melalui perekonomian. "Pelatihan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdaganganm," kata Nursal Baharuddin, Direktur Utama Badan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BPPEI).Menurut Nursal, pelatihan tersebut bisa memecahkan permasalahan yang dihadapi dunia usaha di Aceh. Selain juga membuka peluang dan lapangan kerja, terutama bagi mantan anggota TNA dan Prajurit Inong Balee di Aceh selama proses reintegrasi. Dengan adanya pelatihan tersebut, ada nilai tambah yang didapat oleh mantan GAM dan Inong Balee. "Sehingga mereka bisa memanfaatkan potensi dirinya di dunia usaha," ujarnya.Sedangkan Sekretrais Daerah Aceh, Husni Bahri TOB, mengatakan pemerintah akan membantu modal kerja bagi para mantan GAM. Kemampuan ekonomi di kalangan pengusaha dan masyarakat Aceh harus mulai dibangkitkan kembali. "Aceh punya potensi alam yang sangat besar, tidak ada manfaatnya kalau tidak diimbangi dengan potensi sumber daya manusia," sebutnya.Syarifuddin, penanggung jawab mantan TNA Bireuen menyebutkan pelatihan itu sangat berguna bagi mereka. "Untuk meningkatkan kemampuan dalam membuka lapangan usaha," sebutnya.Pelatihan yang difasilitasi oleh JICA Jepang itu sudah pernah dilaksanakan sebelumnya, tetapi untuk mantan TNA dari wilayah lain, seperti Aceh Besar, Pidie dan Aceh Utara. Selain mendapat program pelatihan kewirausahaan, para peserta juga mendapat kesempatan untuk pendidikan praktek langsung ke lapangan di lembaga pendidikan Pelatihan Ekspor Daerah (P3ED) Sumatera Utara.Adi Warsidi
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
1 Desember 2010
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
Pemerintah dituntut segera menyelesaikan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
29 November 2010
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
"Kami menganggap Bapak Presiden sangat pantas untuk menerimanya, karena Bapak telah banyak berbuat untuk perdamaian Aceh," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.