Kejaksaan Tidak Tindak Lanjuti Pelanggaran HAM Berat
Reporter
Editor
Senin, 29 Januari 2007 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Kejaksaan tidak mungkin dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal kasus pelanggaran HAM berat. “Karena ada perbedaan persepsi tentang pengadilan HAM berat,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (29/1). Abdul Rahman menjelaskan pelanggaran HAM berat banyak terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang N0 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Karena itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan pasal 43 UU Pengadilan HAM menyatakan bahwa semua yang terjadi sebelum diundangkan akan diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM Ad Hoc. Berdasarkan perundangan tersebut, jelas Abdul Rahman, maka Kejaksaan Agung tidak mungkin menindaklanjuti hasil penyelidikan oleh Komnas HAM. Salah satunya, ungkap dia, kasus penculikan aktivis tahun 1997-1998, Tanjung Priok 1994 dan Timor Timur 1999. ''Tapi kejaksaan juga bukan tidak pernah melakukan penyelidikan,'' ujarnya. Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri, kata Abdul Rahman dibentuk oleh DPR, maka sebenarnya tergantung dari rekomendasi DPR untuk membentuk pengadilan itu. Pernyataan tersebut ditanggapi keras oleh anggota Komisi Hukum DPR, Nursyahbani Katjasungkana. Dia menyatakan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyebutkan bahwa kasus sebelum tahun 2000 bisa disidangkan tanpa ada pengadilan Ad Hoc. ''Jika menunggu terus, yang cedera itu hati para korban dan ahli warisnya karena haknya akan keadilan disunat Kejaksaan,'' katanya. Sehingga melihat surat dari Komnas HAM, kata Nursyahbani, rekomendasi dari DPR tidak lagi diperlukan untuk menuntut Pengadilan HAM Ad Hoc. ''Mungkin jika memungkinkan itu bisa di sidangkan di pengadilan umum,'' katanya. Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan akan menggelar rapat khusus dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini. SANDY INDRA PRATAMA