Menteri Luar Negeri: Tak Ada Pulau Lain yang Berstatus Sengketa

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 14:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Luar Negeri Hasan Wirajudha menyatakan, tidak ada lagi pulau-pulau lain di nusantara yang berstatus sengketa dengan negara lain. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Maritim Indonesia di Departemen Luar Negeri, Rabu (15/1), menanggapi keprihatinan beberapa kalangan masyarakat tentang masalah perbatasan wilayah laut Indonesia dengan beberapa negara tetangga di pulau-pulau jauh dan terpencil. Menurut Wirajudha, yang perlu diperhatikan adalah bahwa permasalahan pulau-pulau di Indonesia bukan menyangkut kepemilikan atas pulau tersebut tetapi hanya masalah perbatasan yang belum jelas. Masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan negara yang bersangkutan. Mengenai berapa jumlah pulau yang masih belum jelas batas-batasnya, Wirajudha belum bisa memperkirakan karena banyaknya pulau yang dimiliki Indonesia. Tetapi pada dasarnya ada lima pulau terluar yang sudah jelas mempunyai masalah perbatasan. Pertama, Pulau Nipah. Pulau yang terletak di Barat Laut Pulau Batam ini berbatasan langsung dengan Singapura. Masalah yang dihadapi adalah risiko tenggelam karena abrasi akibat penambangan pasir di pulau tersebut. Namun, tenggelamnya Pulau Nipah tidak akan mempengaruhi perjanjian batas wilayah RI-Singapura tahun 1973 yang telah disepakati bersama antara kedua negara. Kedua adalah Pulau Miangas, yang terletak di utara Pulau Kalimantan. Sengketa kepemilikan atas pulau Miangas antara AS dengan Belanda telah diselesaikan oleh Mahkamah Abritase pada 1928. Putusannya, Pulau Miangas adalah wilayah dari Belanda yang berarti milik Indonesia, dan Filipina sudah mengetahui kepemilikan Indonesia atas pulau tersebut. Hal itu juga tertuang dalam protokol persetujuan ekstradisi RI-Filipina 1976. Kedua negara akan melakukan pertemuan pada Februari 2003 untuk membahas masalah ini. Ketiga adalah Pulau Mapia, yang terletak di perairan sebelah utara Papua. Wirajudha menjelaskan, menurut PP No.38 tahun 2002, Pulau Mapia bukan pulau terluar, karena di sebelah utara pulau itu masih terdapat Pulau Bras. Tetapi, menurut dia, telah ada kesepakatan mengenai batas laut antara Indonesia dengan Papua Nugini. Sehingga sudah jelas, pulau Mapia milik kita, kata dia. Keempat adalah Pulau Batek, yang terletak di Pulau Timor. Berdasarkan Peta Laut Hindia Belanda No.117, Nusa Tenggara (kleinae soenda einlenden enaangrenzende vaarwaters blad V) terbitan tahun 1925 menggambarkan kepemilikan pulau-pulau di wilayah sekitar pulau Timor. Dan peta tersebut tidak mencantumkan Pulau Batek sebagai milik Portugis, kata dia. Peta menggambarkan wilayah milik Portugis adalah Oikoesi, Timor Portuguese, Pulau Jako, dan Pulau Kambing. Selain itu, lanjut Wirajudha, pada Januari 2002, Direktoran Navigasi dari Ditjen Perhubunga Laut Departemen Perhubungan RI, telah membangun Menara Suar di Pulau tersebut dan sampai sekarang masih berlangsung pelaksanaannya. Mercusuar ini baru akan beroperasi awal tahun ini. Untuk masalah ini, pada November tahun lalu telah diadakan pertemuan join venture comission antara RI-Timor Leste dan Australia. Sudah jelas masalah Timor Gap bukan masalah Indonesia lagi. Jadi, kita hanya berkonsentrasi pada perbatasan antar Indonesia dengan Timor Leste, katanya. Kelima, Pulau pasir (ashmore reef). Pulau ini terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 170 km di sebelah selatan pulau Rote. Kepemilikan pulau ini dimiliki Australia karena diwarisi dari Inggris yang menetapkan wilayah itu sebagai koloninya pada 1878. Menurut Wirajudha, terdapat tiga kesepekatan antara RI Australia menyangkut ashmore reef, yaitu MOU operasi nelayan tradisional Indonesia di wilayah perikanan dan landas kontinen Indonesia 7 November 1974, yang intinya memberikan hak kepada nelayan tradisional Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah marimtim, termasuk di ashmore reef. Yang kedua MOU tentang provisional fishseries surveilance dan enforceline, Oktober 1981 yang berisi ketentuan tentang tidak terpengaruhnya hak tradisional Indonesia di pulau karang tersebut. Yang ketiga, persetujuan tentang petunjuk teknis bagi implementasi MOU 1974 di atas Mei 1989. Menlu juga menambahkan, masih ada beberapa masalah perbatasan di beberapa wilayah pulau Indonesia, seperti di Pulau Rondo, Aceh. Pulai Rondo itu milik kita, tetapi, hanya perlu dibicarakan mengenai batas-batas lautnya lebih lanjut dengan Malaysia," ujarnya. Kemudian, pulau terluar Indonesia lain, yaitu Pulau Natuna, yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia telah menjadi milik Indonesia sepenuhnya. Pada 1984 antara Indonesia dan Malaysia telah ada pembicaraan mengenai batas laut dan udara di atas pulau tersebut. (D.A. Chandraningrum-Tempo News Room)

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

6 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro menyapu bersih dua kemenangan pada lanjutan kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

10 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro awali putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Jakarta Elektrik PLN dengan skor 3-1.

Baca Selengkapnya

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

11 menit lalu

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

Dee Lestari membahas soal industri buku, pembajakan buku, dan masa depan penulisan di Indonesia dalam diskusinya di Doha International Book Fair 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

23 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

29 menit lalu

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

Thiago Alcantara akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini

Baca Selengkapnya

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

31 menit lalu

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

IDF mengkonfirmasi tentara Israel membunuh seorang anggota senior Jihad Islam Palestina (PIJ) di Jenin, Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

31 menit lalu

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, mengatakan seharusnya jumlah kementerian justru harus dibatasi, bukan ditambah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

35 menit lalu

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

Persib Bandung melenggang ke babak final Championship Series Liga 1 usai mengalahkan Bali United 3-0 pada leg kedua semifinal.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

43 menit lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya