KPK : Ada Pola Fee 10 Persen dalam Korupsi Proyek Pemerintah
Reporter
Editor
Minggu, 17 September 2017 18:59 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief disela melakukan jumpa pers OTT KPK di gedung KPK, Jakarta, 2 Agustus 2017. Dalam jumpa pers tersebut, KPK menetapkan Lima orang tersangka diantaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetyo, Kepala Inspektorat Sujipto Utomo, Kepala Desa Dasok Kec. Pademawu Kab. Pamekasan Agus Mulyadi, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehoddin, dengan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran dana desa (ADD). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pihaknya menemukan ada kesamaan dari serentetan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir. Permintaan fee dalam sejumlah kasus pemotongan anggaran proyek pemerintah rata-rata sebesar 10 persen.
"Sepuluh persen ini menjadi 'norma' umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Laode di Gedung KPK, Ahad, 17 September 2017.
Dalam OTT yang baru dilakukan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pun terjadi pemotongan sebesar 10 persen untuk fee. Eddy disebut meminta jatah sebesar Rp 500 juta yang merupakan nilai 10 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,26 miliar
"Bisa kita bayangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai," ujar Laode.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, Edi Setyawan sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, dan Filipus Djap selaku pengusaha. Ketiganya terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa meubelair tahun anggaran 2017.
Laode pun mengatakan rangkaian OTT oleh KPK tersebut jangan dilihat dari jumlah uang transaksi, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan proyek sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Karena nanti yang rugi akhirnya masyarakat umum (jika tak sesuai perencanaan)," kata Laode.