Pembubaran Seminar Sejarah 1965, AJI : Demokrasi Indonesia Buruk

Reporter

Editor

Minggu, 17 September 2017 15:50 WIB

Sejumlah koalisi masyarakat sipil memberikan keterangan terkait pembubaran Seminar Sejarah 1965 oleh kepolisian di kantor LBH Jakarta, 16 September 20117. Tempo/ARKHELAUS

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono menilai pembubaran seminar sejarah 1965 bertajuk "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66" yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta oleh kepolisian sebagai gambaran buruknya demokrasi di Indonesia. Menenruut dia, peristiwa itu juga menunjukkan bagaimana watak rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sesungguhnya.

"Tidak ada negara yang mengaku demokratis, namun alat negaranya melakukan pembubaran diskusi," kata Suwarjono di kantor AJI, Jakarta, Ahad, 17 September 2017. Bahkan dia menilai peristiwa pembubaran itu pantas untuk dikabarkan ke seluruh dunia, agar seluruh elemen prodemokrasi mengetahui betapa buruk demokrasi di Indonesia.

Baca : Kronologi Pembubaran Seminar Sejarah 1965 di LBH Jakarta

Pembubaran Seminar Sejarah 1965 itu dilakukan oleh polisi dengan alasan tak menyampaikan pemberitahuan lebih dulu. Upaya pembubaran tersebut mulai dilakukan dengan melarang para peserta diskusi untuk masuk ke kantor LBH Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tempat seminar direncanakan dilakukan.

Dalam peristiwa Sabtu kemarin itu, kata Suwarjono, AJI mendapatkan laporan bahwa kepolisian juga melakukan pelarangan terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam peristiwa itu, polisi melarang belasan jurnalis untuk memasuki area kantor LBH Jakarta. "Tidak ada urgensi yang membahayakan sehingga polisi harus melakukan blokade pada jurnalis yang meliput acara itu," ujarnya.

Baca : Panitia : Alasan Polisi Bubarkan Seminar Sejarah 1965 Tak Wajar

Peristiwa ini pun menambah panjang daftar keterlibatan polisi dalam pembubaran kegiatan warga seperti seminar, diskusi dan pemutaran film. Pada 2017, ada aksi lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama, kegiatan agama tertentu, aksi solidaritas untuk Papua dan aksi buruh yang dibubarkan oleh kepolisian.

Sementara itu, menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, pembubaran seminar sejarah 1965 tersebut merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. Pelarangan itu juga sudah termasuk sebagai pelanggaran hukum. "Polisi yang melakukan blokade dan pembubaran acara LBH Jakarta harus ditangkap," kata dia.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya