Benny K Harman Prediksi 3 Skenario Rekomendasi Pansus Angket KPK
Reporter
Editor
Jumat, 15 September 2017 19:20 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman memprediksi tiga skenario rekomendasi yang akan dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK). Semua rekomendasi ini nantinya akan bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo apakah akan menanggapinya atau tidak.
Skenario pertama, kata dia, Pansus Hak Angket KPK akan merekomendasikan Presiden membekukan KPK secara permanen. "Kan kemarin sudah ada yang ngomong," kata Benny dalam diskusi di kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Benny menyebut skenario tersebut sebagai keputusan pansus yang paling ekstrem. Syarat agar skenario ini berlaku adalah harus ada penyimpangan hukum berat yang dilakukan KPK. "Kalau nanti praperadilan Setya Novanto dikabulkan, bisa menjadi alasan kuat munculnya skenario ini," tutur Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI tersebut.
Adapun skenario kedua, Pansus Hak Angket KPK akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut sejumlah kewenangan lembaga antirasuah itu, seperti penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Kerja KPK hanya dibatasi di sektor pencegahan, sedangkan kewenangan lain dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan.
Namun skenario pertama dan kedua itu, kata Benny, bisa dilaksanakan bila ada skenario ketiga, yaitu rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang tentang KPK. "Seperasaan saya rancangan undang-undang ini sudah disiapkan dengan matang oleh pemerintah," ucapnya.
Benny K. Harman mengingatkan skenario rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tersebut tidak akan terlaksana tanpa keterlibatan Presiden Jokowi. Karena itu, yang perlu ditakuti saat ini bukanlah pansusnya, tapi sikap Presiden. "Sikap Presiden yang tidak jelas dalam sikap dan kata-kata. Rekomendasi hanya menjadi macan kertas kalau tidak diamini Presiden," tuturnya.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.