Polda Sultra bersama BNN Provinsi merilis hasil tangkapan ribuan pil Tramadol dan PCC yang diduga digunakan puluhan pelajar di Kota Kendari hingga menyebabkan mereka kehilangan kesadaran. Rilis dilakukan pada Kamis 14 September 2017 di aula media center Polda Sultra. ROSNIAWANTY FIKRI/ TEMPO
TEMPO.CO, Kendari - Penjual obat PCC yang mengandung zat psikotropika di Kendari, Sulawesi Tenggara ternyata lima perempuan. Mereka ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu 13 September 2017 malam.
Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Satriya Adhy Permana mengungkapkan dari lima perempuan yang diringkus kepolisian dua diantaranya merupakan karyawan apotek yang ada di seputaran Jalan Saosao Kelurahan Bende, Kendari. Adapun tiga perempuan lainnya beradal dari Kabupaten Kolaka dan Konawe. Mereka berstatus ibu rumah tangga dan karyawan swasta.
Dari para tersangka polisi mengamankan ribuan butir obat yang mengandung zat psikotropika yakni tablet PCC (Paracetamo, Cafein, Carisoprodol) dan kapsul Tramadol yang diidentifikasi digunakan puluhan remaja yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran.
“Dari IRT 2.651 butir somadril. Adapun dua tersangka yang petugas apotek polisi mengamankan 1.112 butir kapsul Tramadol. obat-obatan itu tergolong obat-obatan golongan G alias gefarlik atau golongan obat keras,” jelas Satriya di aula media center Polda Sultra, Kamis siang.
Lebih jauh Satriya menjelaskan Tramadol digunakan dalam dunia kesehatan . Peruntukanya untuk menghilangkan rasa sakit pasca operasi. Penggunaanya pun dalam pengawasan dokter . Dua petugas apoteker diamankan karena diduga menjualnya langsung kepada pembeli tanpa resep dokter. Adapun Somadril jelas Satriya sudah ditarik peredaranya sejak tahun 2014 lalu karena banyak yang menyalahgunakanya untuk kebutuhan hiburan.
“Bila digunakan secara berlebihan akan berdampak pada halusinasi, badan kejang dan kehilangan kesadaran bahkan sampai meninggal. Penggunaan obat ini mengganggu jaringan syaraf otak,” kata Satriya.
Polisi menurut Satriya akan melakukan razia besar-besaran dan melakukan pengawasan terhadap obat-obatan berbahaya seperti obat PCC tersebut. Kemudian pihaknya bersama instansi terkait akan meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat akan bahaya obat-obatan tersebut. Ke lima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ROSNIAWANTY FIKRI
Berita terkait
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta
4 menit lalu
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta
Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.