Mahkamah Kehormatan DPR Cek Dugaan Pelanggaran Fadli Zon  

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 11:26 WIB

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Warung Daun, Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan melakukan verifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan pimpinan DPR untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat dari pimpinan DPR tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Ya, sedang kami verifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Dasco kepada Tempo, Kamis, 14 September 2017.

Baca: DPR Surati KPK, Setya Novanto Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

Rencananya, kata Dasco, hari ini dia baru akan meminta fotokopi surat dari pimpinan DPR kepada KPK itu. “Baru mau cek hari ini, nanti mau minta fotokopinya,” ujarnya.

Dari situ, menurut Dasco, dia akan melihat sisi prosedur pengeluaran surat. “Apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ucapnya. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini mengaku belum bisa berkomentar apakah mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya itu diperbolehkan atau tidak. “Saya belum lihat konten suratnya jadi belum bisa bicara boleh atau tidaknya," tuturnya.

Baca: Tiru Kasus BG, DPR Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto

Sebelumnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada KPK pada Selasa, 12 September 2017. Surat tersebut berisi permintaan agar proses pemeriksaan terhadap Setya sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ditunda hingga sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya selesai.

Surat tersebut sudah diteken Fadli Zon. Dia menuturkan surat tersebut hanya bersifat mengeluarkan aspirasi Setya. "Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu, dan kalau dikirim tetap di ujungnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menunda penyidikan kasus e-KTP yang tengah berjalan. Dia memastikan KPK akan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini, termasuk Setya sebagai tersangka.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Fadli Zon karena telah meneken surat untuk Setya tersebut. MAKI melaporkan Fadli atas dugaan pelanggaran pasal tentang anggota dilarang menggunakan jabatannya guna mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

23 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

2 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

3 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

3 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

4 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

4 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

5 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya