Bukan Upaya Pelemahan, Pimpinan KPK Dukung RUU Penyadapan
Reporter
Editor
Rabu, 13 September 2017 23:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memperlihatkan uang bersama penyidik saat gelar barang barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kemenhub, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). Dalam OTT pada Rabu (23/08), KPK mengamankan uang pecahan Dolar Amerika, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Poundsterling dan Rupiah senilai Rp 20,74 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang akan digodok DPR bukan suatu upaya pelemahan KPK. Basaria mengatakan lembaganya pun menginginkan adanya Undang-undang tersebut.
"Bukan justru melemahkan, memang ada putusan MK yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu harus ada Undang-undang," kata Basaria di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Putusan MK tersebut, kata Basaria, menyarankan adanaya pengaturan kewenangan dan pertanggungjawaban penyadapan yang dilakukan oleh KPK. "Dulu yang mengaudit penyadapan KPK itu Kemkominfo. Menurut MK itu harus diatur UU tersendiri. Jadi bukan sifatnya melemahkan," kata Basaria.
Rencana menggodok RUU Penyadapan dikemukakan DPR dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama KPK yang berlangsung , Selasa, 12 September 2017. DPR berniat membahas RUU tersebut sebab menilai banyak potensi penyelewengan dalam kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.