Calon jemaah umroh First Travel dipusingkan oleh pencarian paspor. MARIA FRANSISCA
TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 20 ribu koper di dua gudang yang disewa First Travel di kawasan pergudangan Malatek, Cimanngis Depok dipindahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Keselurahan koper merupakan milik calon jemaah umrah yang meminta pengembalian uang kepada First Travel.
Kepala Tim Penelusuran Aset Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Wiranto mengatakan bahwa pemindahan ini dilakukan karena masa sewa dua gudang oleh First Travel telah habis. Koper-koper ini akan dipindahkan ke Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Kota Depok.
"Proses pemindahan mulai dari pukul 13.00," kata Wiranto saat ditemui Tempo di Kantor First Travel, Jalan Radar Auri, Depok, Jumat, 8 September 2017.
Berdasarkan pemantauan Tempo, dua buah truk dikerahkan untuk mengangkut keseluruhan koper. Sebagian koper berisi mukenah, sabuk, dan baku paduan manasik. Ada juga koper yang kosong. Selain di dalam gudang, tumpukan juga terlihat di tempat parkir kawasan pergudangan.
Menurut Wiranto, sampai sore setiap truk sudah mengangkut koper sebanyak tiga kali. Kantor First Travel ini tidak akan bisa menampung keselurahan koper. "Kami masih mau mencari lokasi penampungan lain kalau disini sudah tidak cukup lagi," katanya.
Wiranto mengatakan bahwa setelah proses pindahan selesai, gudang itu akan disterilkan. "Kami akan pasangi police line," ujarnya.
Kepala Keamanan Kawasan Pergudangan Malatek, Aan Supriatna mengatakan, "First Travel milik Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman awalnya menyewa satu gudang di sini. Gudang yang disewa itu berukuran 300 meter persegi pada tahun 2014."
"Nambah lagi pas tahun 2015 yang ukuran 200 meter persegi, mungkin sudah overload ya," katanya.
Menurut Aan, sewa gudang sudah berakhir sejak awal Agustus. Saat itu kasus lagi mencuat maka dikasih toleransi dulu cari tempat baru. "Sekarang ya sudah minta untuk dikosongin," ujarnya.