Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus First Travel Pengaruhi Bisnis Biro Perjalanan Umroh

image-gnews
Calon jemaah umrah korban penipuan First Travel mengambil pasport di Kantor Bareskrim, Jakarta, 30 Agustus 2017. Polri telah mengamankan 14 ribu paspor calon jemaah umrah korban First Travel. TEMPO/Subekti.
Calon jemaah umrah korban penipuan First Travel mengambil pasport di Kantor Bareskrim, Jakarta, 30 Agustus 2017. Polri telah mengamankan 14 ribu paspor calon jemaah umrah korban First Travel. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para penyelenggara perjalanan umrah dan haji harus kerja keras untuk meyakinkan calon jamaah. Sebab, pascakasus First Travel, para calon jamaah semakin hati-hati dan perlu diyakinkan dengan dokumen-dokumen sah dan booking slot keberangkatan umrah.

"Ada tren negatif dan positif. Penyelenggara perjalanan umroh harus meyakinkan calon jamah dengan kepastian berangkat dengan didukung banyak hal. Positifnya, calon jamaah memilih biro yang legal, ya ke kami-kami ini juga," kata HR Tanto, Ketua Forum Pengusaha Umroh Haji Yogyakarta, Rabu, 6 September 2017.

Maka, kata dia, para calon jamaah umrah harus diyakinkan dengan lima hal. Yaitu izin penyelenggara, kepastian sapat visa, kepastian tiket pesawat, akomodasi hotel di lokasi tujuan dan transportasi untuk perjalanan saat ibadah umrah. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka perlu diragukan keberadaan agen perjalanan umroh atau haji itu. Para jamaah umroh dari Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata per tahun mencapai 20 ribu orang. Jumlah itu naik pertahun rata-rata 80 persen.

Dengan jumlah jamaah yang tidak sedikit itu, hanya ada sebanyak 33 penyelenggara perjalanan ibadah umroh atau PPIU. Penyelenggara yang dibuat dan dikelola di Yogyakarta hanya ada 9. Sisanya adalah agen resmi atau cabang dari kota lain. Salah satu cara untuk mengedukasi calon jamaah umrah, pihaknya dan Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia, menggelar Umrah Hajj Moslem Tour Expo di Jogja City Mall, 8-10 September 2017.

Pameran dan promosi ini juga untuk meyakinkan kembali kepada para calon jamaah pascakasus penipuan oleh biro umrah/haji First Travel. Ia juga menjelaskan, calon jamaah umrah diimbau untuk tidak terbuai dengan promosi harga murah. Karena, misalnya biaya umrah 9 hari Rp 14, 5 juta, dipastikan itu abal-abal. Sebab, 70 persen biaya adalah untuk tiket pesawat terbang. Sedangkan harga tiketnya saja sudah Rp 13 juta. Belum lagi untuk visa, akomodasi, transportasi di Makkah/Madinah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Sekretaris Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia, Wawan Setiawan, pihaknya selama satu musim sudah booking atau memesan kursi pesawat terbanh sebanyak 31 seat atau tempat duduk. Pemesanan itu bekerjasama dengan pihak salah satu maskapai penerbangan. "Kalau melalui agen travel yang sudah menjadi asosiasi, ketersediaan tiket dipastikan ada," kata dia.

Juru bicara Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Brama Aji menyatakan, pihaknya telah menertibkan baliho atau iklan perjalanan umroh yang tidak berizin. Apalagi yang menawarkan biaya murah. "Kami tertibkan, ada perorangan yang rumahnya di pelosok dan menjadi agen. Ternyata tidak punya izin. Yang tidak punya izin sangat banyak," kata dia.

Ia menegaskan, minimal tarif umroh sebesar Rp 20 juta. Jika ada yang menawarkan dengan biaya yang jauh lebih murah maka sangat diragukan. "Biaya umrah kok murah sekali. Jangan-jangan titik kumpulnya di Madinah," canda dia.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

16 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

18 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

25 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

34 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

36 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.