OTT Bengkulu, Hakim Terima Suap Rp 125 Juta untuk Kurangi Hukuman

Reporter

Jumat, 8 September 2017 21:50 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, di Mahkamah Agung, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/Arkhelaus W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang telah disepakati untuk mempengaruhi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu adalah senilai Rp 125 juta. Angka itu disepakati setelah terjadi negosiasi yang cukup alot antara hakim Dewi Suryana dan pihak berperkara, Wilson.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan uang itu dijanjikan akan diberikan kepada Dewi dengan pengurangan hukuman Wilson selama tiga bulan. "Uang akan diberikan menunggu situasi aman juga," kata dia di kantor KPK, Kamis, 7 September 2017.

Baca : OTT Bengkulu, MA Periksa Ketua Pengadilan

Wilson dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. Namun hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam vonisnya.

Menurut Basaria, penyidik telah menemukan uang senilai Rp 40 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap di rumah Dewi. Sisa uang sebesar Rp 75 juta yang diduga bagian dari uang perjanjian telah ditemukan di rumah DHN, seorang pensiunan panitera pengganti.

Baca : KPK Tahan 3 Tersangka OTT Bengkulu di Rutan Jakarta Timur

KPK menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai penerima suap serta Syuhadatul Islamy sebagai pemberi suap.

Setelah ditetapkannya tiga tersangka itu, Basaria mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa KPK bisa menemukan tersangka lain. "Masih sangat mungkin, tapi kami tidak serta-merta maksa karena proses pemeriksaan masih dilakukan penyidik kita," ujarnya.

Dalam perkara ini, pihak penerima suap, yaitu Dewi Suryanan dan Hendra Kurniawan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK sedang menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lainnya.

KARTIKA ANGGRAENI

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya