Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Bengkulu, MA Bantah Tak Jalankan Fungsi Pengawasan  

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto memperlihatkan surat pemberhentian Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi saat melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto memperlihatkan surat pemberhentian Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi saat melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membantah anggapan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan MA kepada peradilan di bawahnya tidak berjalan pasca-penangkapan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penangkapan ini justru sebagai bukti bahwa MA serius melakukan bersih-bersih atas lembaganya.
 
“Jadi OTT ini salah satu hasilnya. Ada berbagai pihak yang memberi pernyataan bahwa masih adanya OTT menunjukkan pola pengawasan pembinaan enggak jalan. Ini enggak benar,” katanya di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2017.

Baca: Kronologi OTT Bengkulu yang Menjerat Hakim Tipikor

Abdullah mengatakan pembinaan oleh MA sejak pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga ke MA sudah ketat sejak Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan dikeluarkan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Peraturan tersebut, kata Abdullah, mengatur penegakan disiplin, pembinaan, pengawasan, dan pengaduan masyarakat. “Aparatur pengadilan dilarang berhubungan langsung dengan pihak lain yang berperkara,” ujarnya.

Baca: OTT Hakim di Bengkulu, KPK Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

KPK menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan, sebagai penerima suap, serta dan Syuhadatul Islamy sebagai pemberi suap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suap terhadap hakim ini terkait dengan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu. Hakim ditawari uang suap Rp 125 juta.

Abdullah mengklaim OTT terhadap hakim tersebut karena informasi intelijen dari MA. Informasi ini dikirimkan ke KPK yang dinilai berwenang mengusut dugaan kasus korupsi. "OTT di Bengkulu infonya dari internal MA. Kemudian disampaikan ke KPK agar dapat dilakukan tindakan," ucapnya.

Kritik terhadap MA sebelumnya muncul dari Komisi Yudisial yang menilai pengawasan di lembaga tersebut tidak berjalan. Sebab, penangkapan hakim di PN Bengkulu tak lama setelah KPK mencokok panitera pengganti di PN Jakarta Selatan. KY menilai korupsi di lembaga peradilan bukan lagi karena ada pihak yang berbuat, tapi sistem.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

9 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

13 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

16 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.